Mulai 6 Februari 2025 Harga BBM Jenis Pertamax RON 92 Naik, Ini Daftar Harga Seluruh Indonesia

Pemerintah melalui PT Pertamnina (Persero) kembali menaikkan harga vvahan bakar minyak (BBM) non subsidi.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Humas Pertamina Patra Niaga
Tampak petugas SPBU, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel tengah melayani konsumen dengan baik 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah melalui PT Pertamnina (Persero) kembali menaikkan harga vvahan bakar minyak (BBM) non subsidi.

Penyesuaian harga ini dilakukan PT Pertamina (Persero) per Kamis (6/2/2025).

Dilansir dari My Pertamina, salah satu yang mengalami kenaikan adalah Pertamax dengan kadar oktan (RON) 92, kini dibanderol Rp12.900 per liter setelah naik Rp400 dari harga sebelumnya. Harga tersebut berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tetap tidak mengalami perubahan. Kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi ini dilakukan mengikuti tren harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.

Tak hanya di SPBU Pertamina, kenaikan harga BBM dengan kadar oktan 92 juga terjadi di berbagai SPBU swasta. Produk-produk BBM RON 92 dari Shell, BP, dan Vivo turut mengalami lonjakan harga yang bervariasi.

Di SPBU Shell, harga BBM jenis Shell Super mengalami kenaikan tertinggi, yakni sebesar Rp 420, sehingga kini dijual seharga Rp 13.350 per liter.

Sementara itu, SPBU BP juga menyesuaikan harga BBM RON 92 atau BP 92 dengan kenaikan Rp 540 menjadi Rp 13.350 per liter.

Hal serupa terjadi di SPBU Vivo, di mana produk Revvo 92 mengalami kenaikan terbesar, yakni Rp 580 per liter, dan kini dibanderol dengan harga yang sama, yaitu Rp 13.350 per liter.

Berikut daftar harga terbaru BBM RON 92 per Kamis (6/2):

Pertamax (Pertamina): Rp12.900 per liter
Shell Super (Shell): Rp13.350 per liter
BP 92 (BP): Rp13.350 per liter
Revvo 92 (Vivo): Rp13.350 per liter

Daftar Harga Pertamax Terbaru 6 Februari 2025
Prov. Aceh: Rp12.900
Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp11.800
Prov. Sumatera Utara: Rp13.200
Prov. Sumatera Barat: Rp13.500
Prov. Riau: Rp13.500
Prov. Kepulauan Riau: Rp13.500
Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp12.300
Prov. Jambi: Rp13.200
Prov. Bengkulu: Rp13.500
Prov. Sumatera Selatan: Rp13.200
Prov. Bangka-Belitung: Rp13.200
Prov. Lampung: Rp13.200
Prov. DKI Jakarta: Rp12.900
Prov. Banten: Rp12.900
Prov. Jawa Barat: Rp12.900
Prov. Jawa Tengah: Rp12.900
Prov. DI Yogyakarta: Rp12.900
Prov. Jawa Timur: Rp12.900
Prov. Bali: Rp12.900
Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp12.900
Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp12.900
Prov. Kalimantan Barat: Rp13.200
Prov. Kalimantan Tengah: Rp13.200
Prov. Kalimantan Selatan: Rp13.500
Prov. Kalimantan Timur: Rp13.200
Prov. Kalimantan Utara: Rp13.200
Prov. Sulawesi Utara: Rp13.200
Prov. Gorontalo: Rp13.200
Prov. Sulawesi Tengah: Rp13.200
Prov. Sulawesi Tenggara: Rp13.200
Prov. Sulawesi Selatan: Rp13.200
Prov. Sulawesi Barat: Rp13.200
Prov. Maluku: Rp13.200
Prov. Maluku Utara: Rp13.200
Prov. Papua: Rp13.200
Prov. Papua Barat: Rp13.200
Prov. Papua Selatan: Rp13.200
Prov. Papua Pegunungan: Rp13.200
Prov. Papua Tengah: Rp13.200
Prov. Papua Barat Daya: Rp13.200

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved