Berita MUBA

Gempar Warga Palembang Bawa Diduga Dinamit Saat Hendak Masuk Sidang di Pengadilan Negeri Sekayu

Ruang sidang PN Sekayu heboh seorang pengunjung yang tengah menghadiri sidang ketahuan membawa dinamit dan nyaris menjadi meledakkan ruang sidang

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
DIDUGA DINAMIT -- Ruang sidang PN Sekayu heboh seorang pengunjung yang tengah menghadiri sidang ketahuan membawa dinamit dan nyaris menjadi meledakkan ruang sidang Kamis (6/2/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Suasana heboh mewarnai ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Kamis (6/2/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.

Pasalnya seorang pengunjung yang tengah menghadiri sidang ketahuan membawa dinamit dan nyaris menjadi meledakkan ruang sidang. 

Situasi menegangkan tersebut bermula seorang pengunjung sidang di PN bernama Iwan Mursali (36) ketahuan membawa dinamit.

Iwan yang merupakan warga Palembang ini akhirnya ditangkap polisi, lantaran ketahuan membawa sebuah dinamit berbentuk tabung besi yang diduga berisikan bubuk mesiu.

Humas PN Sekayu Arief Herdianto Kusumo saat dikonfirmasi mengatakan, insiden tersebut terjadi ketika seorang pria datang menghadiri sidang ayahnya, Tamrin, yang tengah menjalani persidangan dalam kasus penganiayaan dengan agendanya mendengar keterangan saksi korban.

"Tamrin merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Samaun yang terjadi di Dusun III Desa Sungai Angit, Kecamatan Sanga Desa, Muba, pada tanggal 18 Juli 2023 lalu. Dengan nomor perkara 11/Pid.B/2025/PN Sky," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Saat itu Iwan datang bersama ibu tirinya untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas keamanan PN Sekayu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami ada SOP setiap orang yang datang ingin masuk ke dalam ruang sidang harus dilakukan pemeriksaan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tabung besi berukuran sekitar satu jengkal di dalam saku celana sebelah kanan IM.

Pipa stainless tersebut memiliki panjang 20 centimeter

"Setelah diperiksa lebih lanjut, tabung tersebut ternyata berisi bubuk hitam yang diduga sebagai bubuk mesiu. Pihak kejaksaan langsung menghubungi pihak kepolisian dan diserahkan ke Polres Muba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba Afhi Abrianto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dan mengambil keterangan dari Iwan Mursali.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, dan untuk tabung yang ditemukan masih juga lakukan pemeriksaan atau tes," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved