Berita Muba

Jeritan Histeris Istri di Muba Pergoki Kelakuan Suami ke Anaknya di Ruang Tamu

Seorang suami berinisial CAM melakukan asusila kepada anak tirinya EA yang baru berusia 9 tahun.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Satreskrim Polres Muba
ASUSILA - CAM seorang ayah di Musi Banyuasin (Muba) diamankan Polres Muba, Sabtu (1/2/2025). Pria berusia 24 tahun itu kepergok melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya yang baru berusia 9 tahun. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Seorang suami berinisial CAM melakukan asusila kepada anak tirinya EA yang baru berusia 9 tahun di Kabupaten Muba.

Perbuatan bejat ayah muda ini diketahui oleh istrinya sendiri yakni IR.

Sore itu sekira pukul 16.00 WIB, IR baru pulang dari rumah tetangganya setelah mengambil daun jeruk. Setelah selesai mengambil daun tersebut, IR bergegas pulang ke rumah.

Namun saat masuk ia menemui pintu rumah terkunci. IR pun teriak-teriak memanggil orang yang berada di dalam rumah, tapi tak juga ada jawaban.

IR pun melihat kondisi di dalam rumah, betapa terkejutnya ia menyaksikan perbuatan suami kepada anaknya.

"Tersangka Chris Abi Mayu yang saat itu melakukan perbuatan asusila. IR yang panik langsung mengadu ke rumah tetangga dan menyebutkan perbuatan yang dilihatnya," Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto, Senin (3/2/2025).

Saksi langsung melaporkan kejadian ke rumah kadus dan kemudian pihak kadus langsung menghubungi petugas Polisi untuk segera ditindaklanjuti. Petugas datang untuk mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti kemudian dilaksanakan gelar perkara, selanjutnya terhadap Chrisna Abi Mayu ditetapkan tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut PPA Satreskrim Polres Muba," ungkapnya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 daster berwarna ungu, 1 celana pendek berwarna hijau, 1 helai kaos berwarna coklat, 1 helai celana training berwarna abu muda, dan 1 celana pendek berwarna abu tua.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved