Berita Ogan Ilir

Mahasiswa Asal Tanjung Tambak Ogan Ilir Kedapatan Edarkan Sabu 3,68 Gram, Diamankan di Polres OI  

Polisi mengamankan seorang pria yang kedapatam hendak mengedarkan narkoba berupa sabu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
sripoku.com/agung dwipayana
PENGEDAR NARKOBA - Akbar (24) seorang mahasiswa diamankan kepolisian Polres Ogan Ilir, Jumat (31/1/2025) pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir karena kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 3,68 gram. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pria yang kedapatam hendak mengedarkan narkoba berupa sabu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Jumat (31/1/2025).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, pelaku diamankan di depan rumahnya.

"Pelaku atas nama Akbar usia 24 tahun. Yang bersangkutan diamankan petang tadi sekira pukul 17.30," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (31/1/2025) malam.

Surya menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Tambak dan sekitarnya.

Saat diciduk polisi, pelaku sempat tak mengaku sebagai pengedar narkoba.

Namun polisi tak percaya begitu saja.

"Anggota kami menggeledah pelaku dan menemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening," terang Surya.

Petugas juga menemukan wadah untuk menyimpan sabu berupa kotak rokok dan uang tunai Rp 1,1 juta, diduga uang hasil penjualan sabu.

Surya menuturkan, saat ditimbang, barang bukti sabu tersebut seberat 3,68 gram.

Kepada polisi, pelaku mengaku belum lama mengedarkan barang haram tersebut.

"Pelaku ini seorang mahasiswa. Menurutnya belum lama jadi pengedar," ujar Surya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pemasok sabu kepada pelaku.

"Kami terus lakukan pengembangan. Untuk pelaku tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Surya.

Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved