Berita Ogan Ilir
Mahasiswa Asal Tanjung Tambak Ogan Ilir Kedapatan Edarkan Sabu 3,68 Gram, Diamankan di Polres OI
Polisi mengamankan seorang pria yang kedapatam hendak mengedarkan narkoba berupa sabu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pria yang kedapatam hendak mengedarkan narkoba berupa sabu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Jumat (31/1/2025).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, pelaku diamankan di depan rumahnya.
"Pelaku atas nama Akbar usia 24 tahun. Yang bersangkutan diamankan petang tadi sekira pukul 17.30," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (31/1/2025) malam.
Surya menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Tambak dan sekitarnya.
Saat diciduk polisi, pelaku sempat tak mengaku sebagai pengedar narkoba.
Namun polisi tak percaya begitu saja.
"Anggota kami menggeledah pelaku dan menemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening," terang Surya.
Petugas juga menemukan wadah untuk menyimpan sabu berupa kotak rokok dan uang tunai Rp 1,1 juta, diduga uang hasil penjualan sabu.
Surya menuturkan, saat ditimbang, barang bukti sabu tersebut seberat 3,68 gram.
Kepada polisi, pelaku mengaku belum lama mengedarkan barang haram tersebut.
"Pelaku ini seorang mahasiswa. Menurutnya belum lama jadi pengedar," ujar Surya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pemasok sabu kepada pelaku.
"Kami terus lakukan pengembangan. Untuk pelaku tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Surya.
Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.