Berita Muba

Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Mengenai isu yang beredar terkait korban jiwa akibat kebakaran, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
TERSANGKA ILEGAL DRILLING: Nizar (37) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman diamankan atas kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung pada Minggu (26/1/2025) lalu. Polisi pastikan tidak ada korban dalam kejadian ledakan sumur minyak illegal. 

SRIPOKU.COM- Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (37), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, yang diduga sebagai pelaku kebakaran sumur minyak ilegal di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung, pada Minggu (26/1/2025) lalu.

Pelaku yang juga merupakan pemilik dan pengelola dari aktivitas pengeboran ilegal (illegal drilling) tersebut ditangkap di rumah keluarganya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, tak lama setelah kejadian kebakaran.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Afhi Abrianto, menjelaskan bahwa kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh percikan api dari knalpot sepeda motor yang dinyalakan oleh warga yang sedang melakukan pemerasan minyak di lokasi sumur ilegal.

 "Percikan api tersebut menyebabkan motor terbakar, lalu menyambar aliran minyak, hingga akhirnya merembet ke bak penampungan minyak dan sumur minyak tradisional," ujar AKP Afhi.

Mengenai isu yang beredar terkait korban jiwa akibat kebakaran, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

"Tidak ada korban dalam kejadian ini. Lokasi kebakaran juga sudah kita segel, dan kita imbau bagi pemilik sumur lainnya untuk melakukan pembongkaran mandiri," tegasnya.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Migas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 188 KUHPidana.

Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor yang terbakar, tameng, katrol, canting, besi steger, serta jeriken berkapasitas 35 liter yang diduga berisi minyak mentah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved