Berita Ekonomi

BTN Hapusbukukan Utang 59 Nasabah UMKM Senilai Rp 11,4 Miliar

BTN mencatat terdapat 59 debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) potensial yang dapat dihapus tagih Berdasarkan PP N0 47 tahun 2024.

Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Dokumen Sripoku.com
UTANG - Ilustrasi Debitur keberatan memikul beban utangnya. Namun Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan bagi utang-utang yang sudah jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi debitur maka dilakukan penghapusan. Penghapusan utang dilakukan pihak bank dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan Himbara. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat terdapat 59 debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) potensial yang dapat dihapus tagih berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Sekretaris Perusahaan  PT Bank Tabungan Negara, Ramon Armando mengatakan, nilai utang debitur potensial tersebut mencapai Rp11,4 miliar dan merupakan debitur hapus buku yang telah dilakukan restrukturisasi. Angka inilah adalah angka secara nasional.

Jumlah sedikit karena mayoritas nasabah BTN adalah nasabah KPR ataupun pengembang yang kreditnya diasuransikan dan punya agunan. Sedangkan dalam syarat itu yakni usaha yang tidak dijamin asuransi dan tidak memiliki agunan.

Penyebab debitur UMKM tidak bisa membayar utangnya, di antaranya yaitu  faktor persaingan usaha di mana banyak usaha serupa sehingga debitur tidak dapat bersaing dengan kompetitor.

"Terdapat juga debitur UMKM yang terdampak bencana alam sehingga usahanya juga ikut jadi korban dan rugi," katanya, Kamis (30/1/2025).

Ramon menjelaskan, umumnya para debitur yang sudah potensial untuk dihapus tagih memiliki utang macet yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ke belakang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PP 47/2024.

Para debitur yang berpotensi dihapus tagih bergerak di berbagai macam usaha, di antaranya perdagangan, reparasi kendaraan, konstruksi, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Ramon menjelaskan nasabah UMKM yang dihapus tagih berdasarkan PP 47/2024, salah satu kriteria penerima penghapusan piutang macet atau hapus tagih adalah debitur yang sudah dihapus buku minimal 5 tahun sejak penerbitan PP.

Selain itu, maksimal pokok kredit Rp500 juta, telah dilakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi, serta bukan kredit yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit.

Saat ini BTN sedang dalam proses penyusunan draft kebijakan khusus dan petunjuk teknis tentang hapus tagih yang berdasarkan pada PP 47/2024 dan kesepakatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tentang Hapus Tagih.

Disinggung apakah debitur yang dihapus tagih utang ini bisa kembali mendapat pembiayaan lagi ke depannya nanti, Ramon menjelaskan pembiayaan kembali debitur UMKM yang dihapus tagih tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku dan juga prinsip ke hati-hatian.

Sesuai aturan penghapusan tagih utang UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. 

Salah satu syaratnya yakni nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, utang sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun dan utang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit.

Syarat lainnya yakni utang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual, utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi, UMKM terdampak bencana alam atau wabah COVID-19 dan UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved