Berita Ekonomi

BTN Hapusbukukan Utang 59 Nasabah UMKM Senilai Rp 11,4 Miliar

BTN mencatat terdapat 59 debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) potensial yang dapat dihapus tagih Berdasarkan PP N0 47 tahun 2024.

Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Dokumen Sripoku.com
UTANG - Ilustrasi Debitur keberatan memikul beban utangnya. Namun Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan bagi utang-utang yang sudah jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi debitur maka dilakukan penghapusan. Penghapusan utang dilakukan pihak bank dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan Himbara. 

Syarat utang UMKM yang dapat dihapuskan adalah: 
- Nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan
- Utang sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun
- Utang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit
- Utang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual
- Utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi
- UMKM terdampak bencana alam atau wabah COVID-19
- UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan
- UMKM merupakan nasabah bank BUMN

Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved