Pilkada Sumsel 2024

Tahapan Sidang Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, 11-13 Februari Putusan Dismissal

Mahkamah Konstitusi belum memutuskan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditanganinya

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar youtube MK
SIDANG : Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Yudha-Bahar saat mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Kamis (9/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditanganinya, dan hal ini menepis anggapan soal adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa daerah. 

Sesuai jadwal tahapan MK sendiri yang ada di web MK, 8-16 Januari 2025, Pemeriksaan Pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon). 16 Januari- 3 Februari 2025 Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu

Kemudian pada 17 Januari- 4 Februari 2025, Pemeriksaan Pendahuluan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti)

Selanjutnya 5- 10 Februari 2025, Rapat Permusyawaratan Hakim (Laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan). 

11-13 Februari 2025, Pembacaan Putusan/Ketetapan (Dismissal) artinya proses penelitian terhadap gugatan yang masuk berhenti atau lanjut pembuktian. 11-15 Februari 2025, Penyerahan/Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu serta Pemerintah dan DPRD

14-28 Februari 2025, Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti). 

3-6 Maret 2025, Rapat Permusyawaratan Hakim (Laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan). 7-11 Maret 2025
Pengucapan Putusan/Ketetapan. Diputus Paling Lama 45 Hari Kerja

Mahkamah Konstitusi memastikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024 akan berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada.

Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan mengatakan, proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)masih proses, sehingga belum ada satupun putusan yang dikeluarkan MK. 

Menurut Kurniawan, sidang di MK pada 21 Januari lalu, adalah sidang terakhir dengan agenda tanggapan KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang ada serta pembuktian alat bukti. 

"Belum ada putusan yang dikeluarkan MK, " kata Kurniawan. 

Dengan berjalannya sidang, menunjukkan pembuktian akan tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai tahapan apa tidak nantinya. 

"Dimana proses sidang meminta tanggapan dari Bawaslu Sumsel dan Kabupaten kota dengan sidang memberikan keterangan terakhir. Nah, sidang di MK merupakan ajang pembuktian ajang penilaian Bawaslu kabupaten kota terhadap kinerja terhadap pengawasan setiap pengawasan pemilihan," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved