Pilkada Sumsel 2024
13 Februari 2025 Sidang Putusan Dismissal Sengketa di MK
Menurut Sarkani, sidang di MK pada 21 Januari lalu, adalah sidang terakhir dengan agenda tanggapan KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang ada serta.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) M Sarkani mengatakan proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)masih proses.
Menurut Sarkani, sidang di MK pada 21 Januari lalu, adalah sidang terakhir dengan agenda tanggapan KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang ada serta pembuktian alat bukti.
Dengan berjalannya sidang, menunjukkan pembuktian akan tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai tahapan apa tidak nantinya.
"Dimana proses sidang meminta tanggapan dari Bawaslu Sumsel dan Kabupaten kota dengan sidang memberikan keterangan terakhir. Nah, sidang di MK merupakan ajang pembuktian ajang penilaian Bawaslu kabupaten kota terhadap kinerja terhadap pengawasan setiap pengawasan pemilihan," katanya.
Dimana kinerja pengawasan dalam penanganan pelanggaran yang ada, dibuktikan di MK.
"Jadi ini dibuktikan, bahwasanya Bawaslu kabupaten kota di Provinsi sudah melakukan kinerja sesuai aturan yang ada, " tandasnya
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan sudah jauh- jauh hari agar jajarannya menyiapkan hasil pengawasan pasa Pilkada serentak 2024.
Menurut Kurniawan, Bawaslu di Kabupaten kota yang terjadi gugatan ke MK, sudah menyiapkan bahan keterangan di MK sehingga bisa memberikan penjelasan, karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK..
"MK telah minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK, " katanya.
Di Sumsel sendiri terdapat, 11 gugatan untuk 9 daerah di Sumsel yang diajukan ke MK. Yaitu, perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah.
Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi.
Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin.
PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI.
Kemudian perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa.
Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.