Pilkada Sumsel 2024

9 Kepala Daerah di Sumsel Termasuk HDCU, Bakal Dilantik Prabowo Pada 6 Februari di Istana Negara

9 kepala daerah termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih Herman Deru- Cik Ujang (HDCU), yang akan dilantik Prabowo

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
handout
Pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Dengan keputusan tersebut, artinya ada 9 kepala daerah termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih Herman Deru- Cik Ujang (HDCU), yang akan dilantik nantinya oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Delapan daerah lainnya, yaitu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) M Toha Tohet- Rohman, Musi Rawas (Mura) Ratna Machmud- Suprayitno, Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni- Junius Wahyudi.

Kemudian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto- Iwan Tuadji, Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki- Supriyanto, OKU Timur Lanozin- HM Adi Nugraha Purna Yudha.

Selanjutnya, Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat- Rustam Effendi, dan Prabumulih Arlan- Franky Nasril.

Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas membenarkan kesepakatan, untuk pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK bisa dilantik pada 6 Februari mendatang. 

Menurut ketua DPD PDIP Sumsel ini, terdapat 4 poin hasil rapat Komisi II DPR RI, pada 22 Januari 2025.

Pertama, pelantikan serentak tahap I, untuk 20 Gubernur/WaGub dan 275 Bupati/WaBup, Wako/WaWako akan dilaksanakan 6 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden RI. 

Kedua, Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan 20 Maret 2025, untuk daerah daerah yang Dismissal pada tanggal 13 Februari oleh MK. 

Ketiga, Daerah daerah yang terus berproses di MK, menyesuaikan waktu pelantikan setelah putusan akhir MK

Terakhir keempat, Untuk memenuhi ini Presiden diminta untuk merubah Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pelantikan Kepala Daerah.

Dijelaskan Giri, sesuai kesepakatan hasil rapat komisi II DPR RI, semua kepala daerah terpilih dilantik Presiden. 

"Dan itu dimungkinkan (pelantikan), dalam satu hari dilantik semua, " kata Giri, Rabu (22/1/2025). 

Ditambahkan mantan Ketua DPRD Sumsel ini, dengan pelantikan yang dilakukan langsung oleh Presiden untuk efisiensi anggaran. 

"Pastinya, untuk efisiensi anggaran dan sekaligus menunjukkan kesatuan sebagai NKRI, " tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved