Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot

Penyebab Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot, Rekrutmen 1 Anggota PPK dan 50 PPS yang Terafiliasi Parpol

Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, terdiri ketua dan empat komisioner dijatuhi sanksi

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah saat berbicara pada rekapitulasi dan penetapan DPT, Jumat (20/9/2024) lalu. 

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," ucap Heddy.

Dilanjutkannya, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

"Putusan (sanksi pemberhentian dan peringatan keras serta peringatan) terhitung (berlaku) sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy menegaskan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved