Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot

Roby Ardiansyah Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Gantikan Masjidah yang Diberhentikan DKPP

Roby Ardiansyah secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, menggantikan Masjidah

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
handout
Roby Ardiansyah secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, menggantikan Masjidah yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/1/2025) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Roby Ardiansyah secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, menggantikan Masjidah yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penunjukan Roby ini didasarkan pada berita acara rapat pleno KPU Ogan Ilir Nomor 33/PP.05-BA/1610/2025 tanggal 21 Januari 2025. Berita acara tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP RI Nomor: 210-PKE-DKPP/IX/2024.

"Dengan ini disampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Ogan Ilir, maka hasil rapat pleno menunjuk Saudara Roby Ardiansyah menjabat sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir," demikian bunyi keterangan yang diunggah di akun Instagram @kpuoganilir, yang dilihat pada Senin (27/1/2025) petang.

Roby sendiri telah membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir.

 "Iya, benar. Mohon doanya ya lancar-lancar semua," ucap Roby melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada ketua dan empat komisioner KPU Ogan Ilir terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa KPU Ogan Ilir terbukti melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdata sebagai anggota serta pengurus partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam sidang perkara KEPP, DKPP mengabulkan aduan yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir," kata Heddy, seperti yang terlihat pada tayangan kanal YouTube DKPP RI, Senin (20/1/2025).

Selain pemberhentian Masjidah sebagai Ketua, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya, yaitu Rusdi, Roby Ardiansyah, dan Yahya, menerima sanksi berupa peringatan.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," ucap Heddy. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved