Pilkada Palembang 2024

Sidang Lanjutan Pilkada Palembang, KPU Dalilkan Pelanggaran Administratif Bukan Kewenangan MK

Termohon menjelaskan dalil Pemohon terkait adanya dugaan pelanggaran administratif merupakan ranah lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu Bawaslu

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang (PHPU Walikota Palembang) dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada Jumat (17/1/2025). 

Dengan argumentasi tersebut, KPU meminta MK untuk menolak seluruh dalil Pemohon, dan menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Palembang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait) diwakili Dhabi K Gumayra menegaskan, bahwa dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kliennya, sebenarnya merupakan  administrasi antar-calon yang seharusnya diajukan melalui Bawaslu, dan diselesaikan dalam sidang ajudikasi. 

Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Sumatera Selatan pada Pilkada Ogan Ilir 2020 silam, yang salah satu pasangan calon didiskualifikasi melalui mekanisme yang sesuai.

“Pihak terkait juga menyadari,bahwa dalam pelaksanaan pemilihan terjadi berbagai bentuk kecurangan yang merugikan mereka. Namun, pihak terkait menempuh jalur yang benar dengan melaporkannya secara resmi ke Bawaslu,” jelas Dhabi dalam persidangan.

Selain itu, ia menyoroti bahwa dalam permohonannya, Pemohon tidak mengajukan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota atau di tingkat PPS.

Menurut Pihak Terkait, hal ini merupakan kekeliruan dari Pemohon. Oleh karena itu, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palembang pada 5 Desember 2024 tetap sah dan tidak dibantah oleh Pemohon.

Dalam sidang tersebut, hadir pula pihak terkait lainnya, yaitu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota momor urut 01 Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina, yang diwakili Agung Al Thariq Bram Bhinatara. 

Pihak terkait 2 ini menyampaikan, bahwa calon Wali Kota Palembang  Fitrianti Agustinda, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2024, tidak pernah melakukan penggantian pejabat menjelang penetapan pasangan calon, maupun menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.

Sebaliknya, menurut mereka calon Walikota nomor Urut 02 Ratu Dewa justru melakukan serangkaian tindakan, yang mengarah pada upaya memperoleh keuntungan dalam pencalonannya.

Hal ini dimulai dengan penggantian pejabat, yang kemudian diikuti dengan pelantikan ketua RT dan RW secara masif di Kota Palembang.

"Tindakan tersebut jelas dan terang menunjukkan adanya upaya yang terencana untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang. Selain itu, penggunaan program Pemerintah Kota Palembang oleh calon Wali Kota nomor urut 02 Ratu Dewa bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," jelas Agung dalam persidangan.

Berdasarkan alasan tersebut, pihak terkait berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh calon Walikota nomor urut 02 Ratu Dewa, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024.

Sementara Bawaslu diwakili anggota Bawaslu Kota Palembang M Hasbi mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palembang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 5 Desember 2024, pengawasan dilakukan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Palembang yang berlangsung di Kantor KPU Kota Palembang pada 4 Desember 2024, serta dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 5 Desember 2024.

“Sebelumnya, pada 30 Juli 2024, Bawaslu Kota Palembang menerima laporan dari Aliyas Sohiril mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan terlapor Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Palembang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II. Camat Kertapati, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palembang,” terang Hasbi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kota Palembang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved