Pilkada Palembang 2024
Sidang Lanjutan Pilkada Palembang, KPU Dalilkan Pelanggaran Administratif Bukan Kewenangan MK
Termohon menjelaskan dalil Pemohon terkait adanya dugaan pelanggaran administratif merupakan ranah lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu Bawaslu
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait).
Pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam.
Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut, diduga secara aktif mempromosikan Pihak Terkait melalui akun Instagram pribadinya.
Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.
Pemohon pun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang.
Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.
Nandriani Titipkan Harapan untuk Palembang yang Lebih Baik di Tangan Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Legowo Kalah di Pilkada 2024, Yudha Pratomo Mahyuddin Siap Bantu Ratu Dewa Bangun Palembang |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih |
![]() |
---|
Yudha Pratomo Ucapkan Selamat ke Ratu Dewa-Prima Salam Pasca Putusan MK : Semoga Amanah |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Bersatu Usai Putusan MK : Mari Bangun Palembang yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.