Dugaan Korupsi Siring Jalan Muara Enim

Kejari Muara Enim Sita Rp 150 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring Jalan

Penyitaan ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memastikan kelancaran proses penyidikan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardani Zuhri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023, Jumat (17/1/2025) 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyita uang tunai sebesar Rp 150 juta sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Penyitaan ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memastikan kelancaran proses penyidikan.

Penyitaan ini diungkapkan oleh Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (16/1/2025).

Menurut Kasi Intelijen Anjasra Karya, penyitaan tersebut didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025. Uang tersebut disita dari saksi HD, selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan proyek pembangunan siring jalan tersebut.

"Adapun yang disita tersebut adalah barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud," ujar Anjasra.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 150 juta tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintakan persetujuan penyitaan.

Anjasra menambahkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan di awal tahun 2025 terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Salah satu perkara yang disidik adalah Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Proyek senilai hampir Rp 1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, yang menyebabkan sebagian bangunan roboh dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 Berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 434.911.242,47 dengan persentase pekerjaan yang telah diselesaikan sebesar 50,62 persen.

Penyidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved