Berita PALI

Dari Lulus PPPK ke Pengunduran Diri, Kades Suka Maju Pilih Tetap Mengabdi di Desa

Kelulusan ini memunculkan polemik di tengah masyarakat, mengingat statusnya sebagai kepala desa aktif dengan masa jabatan 2023-2031.

SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
Rudini M.Pd saat memberikan klarifikasinya kepada Sripoku.com di rumahnya, terkait dirinya dinyatakan lulus seleksi PPPK, Jumat (17/1/2025) 

Meskipun optimis lulus karena nilainya di atas rata-rata, ia tidak memiliki ekspektasi tinggi untuk diterima. Namun, hasil pengumuman justru melebihi ekspektasinya.

Meskipun lulus seleksi PPPK, Rudini akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Keputusan ini diambil setelah berunding dengan keluarga.

Ia memantapkan niat untuk tetap menjabat sebagai kepala Desa Suka Maju hingga akhir periode jabatannya.

"Terkait kelulusan saya sebagai PPPK, saya sudah mengajukan pengunduran diri, per tanggal 7 Januari 2025, telah saya sampaikan ke BKPSDM, DPMD dan Dinas Pendidikan. Surat pengunduran diri tersebut juga telah saya Upload di akun SSCASN 2024 milik saya," bebernya.

Keputusan ini didasari oleh keinginannya untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dengan lingkup yang lebih luas.

Ia merasa manfaatnya akan lebih besar jika tetap menjadi kepala desa dibandingkan menjadi PPPK. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang timbul akibat keikutsertaannya dalam seleksi PPPK.

Ia menegaskan bahwa ia bukan peserta siluman dan memang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut.

"Jika dengan saya ikut tes PPPK ini, kemudian saya dinyatakan lulus, andaikata dalam hal ini banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan, saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Kedua nama Kades lainya di Kabupaten PALI yang lulus seleksi yakni, Ari Meidiansyah Fitri, Kades Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yang memiliki masa jabatan priode 2019- 2027.

Kemudian, Rozali yang menjabat Kades Betung Barat, Kecamatan Abab, priode 2021-2029.

Nama Arie Meidiansyah Fitri terdapat dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 1 2024 untuk formasi tenaga guru di Kabupaten PALI

Ari Meidiansyah Fitri dengan nomor peserta 24567510810000034, diumumkan lulus PPPK dengan kode kelulusan R3/L, untuk jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Kelas, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Sedangkan nama Rozali, Kades Betung Barat. Ia diumumkan melalui surat ber-kop Gubernur Sumsel, dengan nomor 800.1.2.3/11975/BKD.I/2024.

Rozali Dengan nomor peserta 24560030410000492, dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK teknis tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.

Dengan formasi jabatan sebagai Pengelola Layanan Operasional di Subbag Tata Usaha, dilingkup Samsat PALI (UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved