Berita PALI

Dari Lulus PPPK ke Pengunduran Diri, Kades Suka Maju Pilih Tetap Mengabdi di Desa

Kelulusan ini memunculkan polemik di tengah masyarakat, mengingat statusnya sebagai kepala desa aktif dengan masa jabatan 2023-2031.

SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
Rudini M.Pd saat memberikan klarifikasinya kepada Sripoku.com di rumahnya, terkait dirinya dinyatakan lulus seleksi PPPK, Jumat (17/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALI – Nama Rudini, Kepala Desa (Kades) Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, sempat menjadi perbincangan hangat setelah dirinya dinyatakan lulus seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 Tahap I.

Kelulusan ini memunculkan polemik di tengah masyarakat, mengingat statusnya sebagai kepala desa aktif dengan masa jabatan 2023-2031.

Namun, Rudini akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari status calon PPPK dan memilih untuk tetap mengabdi sebagai kepala desa.

Rudini terdaftar sebagai peserta PPPK Tahap 1 tenaga Guru TA 2024 dengan nomor peserta 24567510810000023 dan diumumkan lulus seleksi dengan formasi jabatan sebagai Guru Ahli Pertama – Guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sebuah SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di publik mengenai keabsahan dan kemungkinan pelanggaran aturan, mengingat persyaratan utama seleksi PPPK tenaga guru adalah terdaftar di Dapodik sebagai guru honorer atau lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menanggapi polemik tersebut, Rudini menjelaskan bahwa dirinya memang mengikuti seleksi PPPK guru dan dinyatakan lulus.

Ia membenarkan latar belakangnya sebagai sarjana pendidikan dan telah menyelesaikan S2 di bidang pendidikan pada tahun 2020.

Sebelum menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2017, ia telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2009 dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Rudini juga mengungkapkan bahwa seleksi PPPK tenaga guru tahap 1 TA 2024 bukanlah yang pertama kali ia ikuti.

 Sejak menjabat sebagai kepala desa, ia telah mengikuti berbagai seleksi, baik CPNS maupun PPPK.

Pada tahun 2021 ia mengikuti tes CPNS dan tidak lulus. Pada tahun 2022 dan 2023, ia juga mengikuti tes PPPK, namun kembali gagal. Baru pada tahun 2024, ia dinyatakan lulus.

Ia menjelaskan bahwa keikutsertaannya dalam tes PPPK sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan, karena ia memang terdata sebagai guru honorer dan aktif mengajar serta terdata di Dapodik sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Ia juga menjelaskan bahwa ia mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di SMPN 5 Talang Ubi, yang berada di Desa Suka Maju, hanya 2 jam pelajaran dalam seminggu, sehingga tidak mengganggu aktivitasnya sebagai kepala desa.

SK sebagai guru honorernya pun aktif diperpanjang setiap tahun dan terdata di Dapodik, sehingga ia memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Rudini, yang berlatar belakang Magister Pendidikan (M.Pd) lulusan Universitas PGRI Palembang tahun 2021, mengaku mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 hanya untuk mengukur kompetensi diri.

Meskipun optimis lulus karena nilainya di atas rata-rata, ia tidak memiliki ekspektasi tinggi untuk diterima. Namun, hasil pengumuman justru melebihi ekspektasinya.

Meskipun lulus seleksi PPPK, Rudini akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Keputusan ini diambil setelah berunding dengan keluarga.

Ia memantapkan niat untuk tetap menjabat sebagai kepala Desa Suka Maju hingga akhir periode jabatannya.

"Terkait kelulusan saya sebagai PPPK, saya sudah mengajukan pengunduran diri, per tanggal 7 Januari 2025, telah saya sampaikan ke BKPSDM, DPMD dan Dinas Pendidikan. Surat pengunduran diri tersebut juga telah saya Upload di akun SSCASN 2024 milik saya," bebernya.

Keputusan ini didasari oleh keinginannya untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dengan lingkup yang lebih luas.

Ia merasa manfaatnya akan lebih besar jika tetap menjadi kepala desa dibandingkan menjadi PPPK. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang timbul akibat keikutsertaannya dalam seleksi PPPK.

Ia menegaskan bahwa ia bukan peserta siluman dan memang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut.

"Jika dengan saya ikut tes PPPK ini, kemudian saya dinyatakan lulus, andaikata dalam hal ini banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan, saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Kedua nama Kades lainya di Kabupaten PALI yang lulus seleksi yakni, Ari Meidiansyah Fitri, Kades Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yang memiliki masa jabatan priode 2019- 2027.

Kemudian, Rozali yang menjabat Kades Betung Barat, Kecamatan Abab, priode 2021-2029.

Nama Arie Meidiansyah Fitri terdapat dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 1 2024 untuk formasi tenaga guru di Kabupaten PALI

Ari Meidiansyah Fitri dengan nomor peserta 24567510810000034, diumumkan lulus PPPK dengan kode kelulusan R3/L, untuk jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Kelas, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Sedangkan nama Rozali, Kades Betung Barat. Ia diumumkan melalui surat ber-kop Gubernur Sumsel, dengan nomor 800.1.2.3/11975/BKD.I/2024.

Rozali Dengan nomor peserta 24560030410000492, dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK teknis tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.

Dengan formasi jabatan sebagai Pengelola Layanan Operasional di Subbag Tata Usaha, dilingkup Samsat PALI (UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved