Pilkada OKU 2024
Permohonan PSU Paslon 01 di Pilkada OKU Dinilai Pengamat tak Berdasar Hukum, Tidak Ada Dasar PKPU
Dalam sidang itu, kuasa hukum Paslon 01 meminta PSU dilakukan di beberapa TPS tanpa melibatkan Paslon 02.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, BATURAJA – Permohonan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, Yudi Purna Nugraha-Yenni Elita Sopian Sani, yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS tanpa melibatkan Paslon 02, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Bagindo Togar Sibutar-Butar, pengamat hukum dan politik yang terkenal aktif di Sumatera Selatan, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena hanya didasarkan pada asumsi dan tekanan politik.
"PKPU mana itu dalil permohonan mereka? Itu tidak bisa serta-merta seperti itu, semuanya harus berdasarkan undang-undang," ujar Bagindo saat dihubungi Sripoku.com, Senin (13/1/2025).
Menurut Bagindo, tidak ada dasar hukum yang mendukung permintaan PSU hanya diikuti oleh satu paslon saja, karena hal tersebut akan menghilangkan hak politik pihak lain.
Ia menambahkan bahwa meminta pengecualian Paslon 02 dalam PSU merupakan bentuk penghapusan hak politik yang tidak dapat diterima menurut hukum.
Bagindo juga menjelaskan bahwa dalam konteks Pilkada, acuan hukum yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU), yang tidak mengatur pengecualian pihak tertentu dalam PSU.
Oleh karena itu, menurutnya, permintaan Paslon 01 untuk melakukan PSU tanpa melibatkan Paslon 02 tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Seperti diketahui, permohonan tersebut terungkap dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo dan diikuti oleh hakim anggota Danis Yusmic Foeksh serta Guntur Hamzah.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Paslon 01 meminta PSU dilakukan di beberapa TPS tanpa melibatkan Paslon 02.
Jelang Dilantik Jadi Bupati & Wakil Bupati OKU, Teddy-Marjito Jalani Pemeriksaan Kesehatan |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Bupati OKU Terpilih, Keluarga Teddy Meilwansyah Gelar Yasinan dan Doa Bersama |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada OKU, Teddy Meilwansyah Ucap Syukur: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat |
![]() |
---|
Unggul Hasil Hitung Sementara Pilkada OKU 2024, Tim BERTAJI Botak Massal Syukuri Kemenangan |
![]() |
---|
KPU OKU Tetapkan Hasil Pemilihan Kepala Daerah OKU 2024 Paslon BERTAJI Menang Tipis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.