Pilkada OKU 2024

Permohonan PSU Paslon 01 di Pilkada OKU Dinilai Pengamat tak Berdasar Hukum, Tidak Ada Dasar PKPU

Dalam sidang itu, kuasa hukum Paslon 01 meminta PSU dilakukan di beberapa TPS tanpa melibatkan Paslon 02.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
HANDOUT
Pengamat politik Drs Bagindo Togar Butar Butar- Permohonan PSU Paslon 01 di Pilkada OKU Dinilai Pengamat tak Berdasar Hukum, Tidak Ada Dasar PKPU. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA – Permohonan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, Yudi Purna Nugraha-Yenni Elita Sopian Sani, yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS tanpa melibatkan Paslon 02, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bagindo Togar Sibutar-Butar, pengamat hukum dan politik yang terkenal aktif di Sumatera Selatan, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena hanya didasarkan pada asumsi dan tekanan politik.

"PKPU mana itu dalil permohonan mereka? Itu tidak bisa serta-merta seperti itu, semuanya harus berdasarkan undang-undang," ujar Bagindo saat dihubungi Sripoku.com, Senin (13/1/2025).

Menurut Bagindo, tidak ada dasar hukum yang mendukung permintaan PSU hanya diikuti oleh satu paslon saja, karena hal tersebut akan menghilangkan hak politik pihak lain.

Ia menambahkan bahwa meminta pengecualian Paslon 02 dalam PSU merupakan bentuk penghapusan hak politik yang tidak dapat diterima menurut hukum.

Bagindo juga menjelaskan bahwa dalam konteks Pilkada, acuan hukum yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU), yang tidak mengatur pengecualian pihak tertentu dalam PSU.

Oleh karena itu, menurutnya, permintaan Paslon 01 untuk melakukan PSU tanpa melibatkan Paslon 02 tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Seperti diketahui, permohonan tersebut terungkap dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025). 

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo dan diikuti oleh hakim anggota Danis Yusmic Foeksh serta Guntur Hamzah. 

Dalam sidang itu, kuasa hukum Paslon 01 meminta PSU dilakukan di beberapa TPS tanpa melibatkan Paslon 02.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved