Harga LPG 3 Kg di Sumsel Naik
HET LPG 3 Kg di Sumsel Resmi Naik Menjadi Rp 18.500, Pemprov Berikan Penjelasan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Sumatera Selatan (Sumsel) resmi naik dari Rp 15.650
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Sumatera Selatan (Sumsel) resmi naik dari Rp 15.650 menjadi Rp 18.500 per tabung.
Kenaikan ini telah disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani pada 3 Januari 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, memberikan penjelasan terkait kenaikan HET ini saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (9/1/2025).
Ia menyatakan bahwa penetapan HET sebelumnya sebesar Rp 15.650 per tabung telah berlaku sejak 29 Desember 2017, atau lebih dari tujuh tahun tanpa penyesuaian.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi kenaikan HET LPG 3 kg ini, antara lain:
Jangka waktu penetapan HET sebelumnya HET Rp 15.650 telah berlaku lebih dari tujuh tahun sejak 2017.
Kenaikan upah minimum, Pertimbangan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral di provinsi serta kabupaten/kota se-Sumsel.
Kenaikan biaya operasional, Pertimbangan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), harga kendaraan pengangkut LPG, suku cadang kendaraan.
Usulan dari Hiswana Migas, Adanya surat usulan penyesuaian HET dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Hiswana Migas Sumbagsel Nomor 001/DPD/HM-DNS/I/2022 pada 24 Januari 2022.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan rincian harga jual di pangkalan dengan radius 60 km dari filling station atau SPBE:
Harga jual eceran di titik serah agen atau penyalur: Rp 12.750 per tabung.
Ongkos angkut ke pangkalan dalam radius 60 km dari filling station atau SPBE: Rp 3.439 per tabung.
Margin pangkalan (distribusi 50 tabung per hari): Rp 2.500.
Dengan perhitungan tersebut, HET ditetapkan menjadi Rp 18.500 setelah pembulatan.
Untuk pangkalan dengan radius di atas 60 km dari filling station/SPBE, ongkos angkut akan ditambahkan sebesar Rp 172 per tabung untuk setiap kelipatan penambahan jarak 10 km, dengan pembulatan ke atas dalam satuan Rp 50.
Terdapat juga ketentuan khusus untuk pangkalan di daerah perairan (laut, sungai, danau), perbukitan dengan kondisi jalan menanjak dan menikung, serta daerah pedalaman dengan kondisi jalan sangat buruk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.