Berita Palembang

Polda Sumsel Bakal Panggil Manajemen DA Club 41 Buntut Ditemukannya Narkoba

Menindaklanjuti razia THM DA Club 41 yang dilakukan pada malam tahun baru, Direktorat Reserse Narkoba

Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan layar
Razia yang dilakukan tim gabungan personel Polda Sumsel menurunkan 242 personel ke DA Club 41, beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menindaklanjuti razia THM DA Club 41 yang dilakukan pada malam tahun baru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bakal memanggil manajemen.

Dari penggerebekan itu, personel Polda Sumsel menemukan beragam jenis narkoba. Namun barang haram itu ditemukan di lantai berserakan tanpa diketahui siapa pemiliknya.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya akan memanggil manajemen DA Club 41 serta mengirimkan surat ke Pemerintah Kota Palembang. 

Namun, Harissandi belum membeberkan kapan pemanggilan itu dilakukan.

"Tindaklanjut dari kita, manajemen DA akan dipanggil terkait perizinannya, lalu mengirim surat juga ke Pemkot Palembang, " ujar Harissandi, Jumat (3/1/2025).

Surat yang akan dikirim ke Pemerintah Kota Palembang berisi tentang usulan menutup tempat tersebut. Sebab penutupan hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah setempat.

"Kami masih menyusun suratnya, mungkin besok atau lusa baru dikirim," katanya.

Setelah melakukan pemanggilan terhadap manajemen pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli dan jaksa. Terkait pertanggungjawaban manajemen DA setelah barang bukti narkoba ekstasi dan sabu di lantai.

"Namun semua itu dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami harus koordinasi dengan tim ahli dan Jaksa. Apabila manejemen DA kita nilai bertanggung jawab, bisa kita proses," tandasnya.

Diketahui razia yang dilakukan tim gabungan personel Polda Sumsel menurunkan 242 personel yang terdiri Ditintelkam 21 personel, Bidpropam 19 personel, Ditresnarkoba 31 personel, Ditsamapta 35 personel, Ditreskrimum 35 personel dan Sat Brimob 100 personel dan Biroops 2 personel Polda Sumsel.

Dimana sasaran razia tersebut ialah peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam pada perayaan malam tahun baru 2025.

Setelah dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika yang terbuang di lantai diskotik berupa ekstasi dengan berbagai jenis. 

Diantaranya 37 butir Pil ekstasi, 17 pecahan butir pil ekstasi, 7 kantong serbuk pil ekstasi, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 butir pil H5. 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved