Berita Lahat

Demi Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru, Angkutan Batu Bara Boleh Melintas Pukul 22.00 WIB

Untuk mencegah kemacetan lalu lintas selama libur natal dan tahun baru 2025, Pemkab Lahat membatasi angkutan Batubara di Kabupaten Lahat.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: tarso romli
sripoku.com/ehdi amin
Mobil angkutan batubara di Lahat saat melintas di Jalinsum Merapi Area beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Untuk mencegah kemacetan lalu lintas selama libur natal dan tahun baru 2025, Pemerintah memberlakukan pembatasan bagi angkutan Batubara di Kabupaten Lahat. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad mengatakan, pembatasan angkutan batu bara berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Seperti mobil barang yang mengangkut hasil tambang, hasil galian dan bahan bangunan.

"Kewenangan ini ada di Dishub Provinsi Sumsel, kita hanya membantu menjalankan saja. Jika ada yang melanggar, akan kita laporkan ke Dishub Provinsi Sumsel," kata Deswan Irsyad, Kamis (26/12/2024).

Namun untuk angkutan batubara masih diperbolehkan melintas di Jalinsum Merapi Area. Hanya saja waktu untuk melintas diatur ulang.

Jika sebelumnya diperbolehkan melintas dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, di masa libur Nataru ini menjadi dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

"Untuk angkutan batubara diatur ulang jamnya. Kebijakan ini ada di Dishub Provinsi Sumsel, bukan dari kita," jelasnya.

Sedangkan untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan, hantaran uang, pakan ternak dan pupuk, penanganan bencana alam.

Namun, tetap harus disertai surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang serta tujuan.

"Kalau untuk angkutan sembako, tetap diperbolehkan. Pembatasan angkutan ini diberlakukan hingga Kamis (2/1/2025) mendatang. 

baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved