Berita Selebriti

Nestapa Harvey Moeis Rayakan Natal di Penjara, Keberadaan Sandra Dewi Dikuliti, tak di Sisi Suami

Sehingga untuk rayakan Natal bersama, Sandra Dewi harus jenguk suaminya di tahanan. 

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Nestapa Harvey Moeis Rayakan Natal di Penjara, Keberadaan Sandra Dewi Dikuliti, tak di Sisi Suami 

Foto dan video momen pernikahannya dengan Harvey juga sudah tidak ada di Instagram Sandra Dewi.

Semua yang menyangkut Harvey saat ini sudah dihapus oleh Sandra Dewi.

Yang ada hanya foto diri Sandra Dewi yang semuanya nyaris berkaitan dengan endorse atau produk komersial yang melibatkannya sebagai brand ambassador.

Adapun foto dirinya bersama anak-anak. Alih-alih dokumentasi keluarga, tapi sebetulnya itu juga berkaitan dengan iklan produk komersial.

Termasuk saat ia didaulat sebagai presenter acara dan beberapa dokumentasi ketika terlibat dalam program televisi bersama sejumlah artis.

Saat Harvey menghadapi vonis terkait korupsi pengelolaan tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Sandra Dewi juga tidak menunjukkan batang hidungnya.

Padahal momen itu sangat penting karena menyangkut sang suami.

Apalagi di kasus tersebut harta pribadi Sandra Dewi juga ikut disita dan terancam dirampas negara.

Marcella Santoso, kuasa hukum Harvey, tidak menjelaskan secara pasti alasan Sandra Dewi absen di sidang suaminya.

"Menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Ia juga menduga Sandra Dewi merasa tak perlu hadir mengingat ruang sidang sangat penuh. Ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.

"Kan ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," sambung Marcella.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved