Berita Selebriti

Nestapa Harvey Moeis Rayakan Natal di Penjara, Keberadaan Sandra Dewi Dikuliti, tak di Sisi Suami

Sehingga untuk rayakan Natal bersama, Sandra Dewi harus jenguk suaminya di tahanan. 

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Nestapa Harvey Moeis Rayakan Natal di Penjara, Keberadaan Sandra Dewi Dikuliti, tak di Sisi Suami 

SRIPOKU.COM - Setelah ditetapkan jadi tersangka korupsi timah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi merayakan Natal 2024 terpisah. 

Kini Harvey Moeis harus menjalani vonis di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan usai jadi terpidana kasus korupsi tata kelola timah.

Pertama kalinya Sandra Dewi yang harus rayakan Natal secara terpisah sejak Harvey Moeis yang ditahan Kejaksaan Agung pada 28 Maret 2024 lalu. 

 Sehingga untuk rayakan Natal bersama, Sandra Dewi harus jenguk suaminya di tahanan. 

Kepastian akan hal itu diungkap kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso yang mengaku belum tahu. 

"Saya belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan karena pertanyaannya sangat pribadi ya," kata kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Ada kemungkinan Harvey akan dijenguk istri dan anak-anaknya di Hari Natal.

Namun, tak menutup kemungkinan juga istri dan anak-anaknya hanya merayakan di rumah.

 Yang jelas, Marcella tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait hal tersebut.

"Jadi ya mungkin iya, mungkin nggak, tapi saya tidak bisa membicarakan," ucapnya.

Sementara itu, Sandra Dewi juga tak hadir dalam sidang putusan yang menentukan nasib sang suami.

Marcella mengatakan bahwa Sandra kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.

"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," jelas Marcella.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved