Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sumbang Rp 15 Miliar ke RSCM, Dokter Spesialis Buka Suara di Sidang Harvey Moeis, Transfer Pribadi

Selain untuk membangun ruang ISU RSCM, uang yang katanya ditransfer Harvey Moeis juga untuk membeli peralatan Covid-19

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Potret Harvey Moeis saat menjalani sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Berikut kesaksian salah seorang dokter spesialis di RSCM yang bersaksi di sidang Harvey Moeis, terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suami artis Sandra Dewi merupakan terdakwa yang disebut-sebut pernah menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Selain untuk membangun ruang ISU RSCM, uang yang katanya ditransfer Harvey Moeis juga untuk membeli peralatan Covid-19 saat pandemi masih berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Harvey Moeis berlagak seorang pahlawan karena telah menyumbang uang miliar untuk pembangunan ruang ICU rumah sakit pemerintah.

"Terdakwa selalu mendalilkan dirinya bak seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat dengan menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di rumah sakit pemerintah," kata Jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Harvey di sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Padahal kata Jaksa, pemberian uang tersebut tidak pernah ada bukti penyerahan yang dipaparkan dalam sidang yang selama ini telah berjalan.

Selain itu Harvey menurut Jaksa juga tidak bisa membuktikan bantuan peralatan covid-19 yang sebelumnya sempat diklaimnya di persidangan.

"Sehingga klaim sepihak terdakwa tersebut bukan saja tidak dapat diyakini kebenarannya namun terkesan mengada-ada," pungkasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang miliaran Rupiah hingga deretan mobil mewah saat melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang miliaran Rupiah hingga deretan mobil mewah saat melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Tribunnews.com)

Baca juga: Alasan Sandra Dewi Tolak Nafkah dari Harvey Moeis Selama 8 Tahun, Ungkap Perjanjian Sebelum Nikah

Dokter RCSM Terima Transferan dari Harvey Moeis

Pada sidang sebelumnya, Dokter spesialis anak RSCM, Rinawati mengungkap Harvey Moeis pernah hibahkan uang senilai Rp 15 miliar pada saat pandemi Covid-19.

Adapun hal itu diungkapkan Rinawati saat dihadirkan sebagai saksi meringankan tim penasihat hukum Harvey Moeis dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Awalnya Rinawati menjelaskan pada saat masa pandemi Covid-19 di tahun 2020, RSCM membutuhkan ruang ICU untuk menampung lonjakan pasien.

Rinawati pun kemudian mengatakan, pada saat itu dirinya berupaya mencari dana kepada beberapa pihak untuk membangun ruang ICU.

Rinawati menuturkan, kala itu dirinya teringat dengan Harvey Moeis lantaran dia ingat suami dari artis Sandra Dewi itu pernah membantu seorang pasien di tempat dirinya bekerja.

"Saya tiba-tiba teringat pada Harvey siapa tahu (mau membantu). Kemudian saya telfon Sandra karena kebetulan saya tidak punya nomor telepon ya. Saya cuma bilang 'Harvey ini kamu tau bahwa ini genting, kamu bantu saya untuk merenovasi ruangan, saya butuh Rp 15 sampai 20 miliar. Jadilah kita mempunyai 50 bed saya kira itu yang paling besar dan kemudian saya lapor ke Pak Pratikno," kata Rinawati.

Terkait hal ini kemudian Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pun mendalami soal adanya pengiriman bantuan yang diceritakan Rinawati.

Hakim bertanya apakah bantuan yang diberikanHarvey berupa barang ataupun berupa nominal atau uang.

"Jadi yang secara real yang diserahkan oleh terdakwa Harvey Moeis berupa uang?" tanya Hakim.

"Uang pak," kata Rina.

"Berapa?" tanya Hakim.

"Uang itu Rp 15 miliar kurang dikit lah," jawab Rinawati.

Rinawati kemudian menjelaskan, bahwa uang Rp 15 miliar itu dikirimkan Harvey Moeis melalui sistem transfer.

Hanya saja pada saat itu uang miliaran tersebut ditransfer Harvey Moeis ke rekening pribadinya lantaran pihak RSCM kala itu tidak mau menerima pengiriman uang karena takut terkena pajak.

"Akhirnya saya bilang 'ya udah kirim ke rekening saya aja Harvey ga papa' dan ternyata alhamdulillah ada kebijakan dari Departemen Keuangan uang-uang itu bukan atas nama saya walaupun masuk ke rekening saya dan saya tidak kena sepeser pun," ujar Rinawati.

Hakim lalu menggali lagi penjelasan dari Rina soal proses pengiriman uang-uang dari Harvey Moeis tersebut.

Saat itu Hakim yang penasaran bertanya pada Rina apakah pengiriman uang Rp 15 miliar tersebut dilakukan dengan cara sekali transfer atau secara bertahap.

"Beberapa kali pak, jadi ada yang Rp 500 juta, nanti ada yang Rp 700 juta," ucap Rinawati.

"Seingat saksi sampai itu terkumpul Rp 15 miliar itu dalam kurun waktu berapa lama?" tanya Hakim.

"1 bulan," jawab Rinawati.

"Saudara menghitung pas Rp 15 miliar atau kurang?" tanya Hakim.

"Kurang pak, Rp 14 miliar sekian lah saya tidak hafal," ujarnya.

Selain itu, Rinawati juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan Harvey Moeis itu tanpa adanya pencatatan sama sekali atau tanda keterangan.

Bahkan Rinawati sempat berkelakar bisa saja uang-uang tersebut dirinya bawa kabur lantaran tidak ada tanda terima.

"Terus tidak pakai tanda terima?" tanya Hakim.

"Tidak ada Pak, makanya kalau mau saya bawa lari bisa haha. Tapi ya itu saya bilang kualat saya kalo gitu-gitu gak berkah," ucap Rina lalu tertawa tipis.

Kendati demikian Rinawati mengaku tidak tahu di mana Harvey Moeis bekerja selama ini meski telah memberikan uang cukup banyak ke RSCM.

Rina pun menjawab tidak mau mengetahui soal pekerjaan dari Harvey Moies lantaran yang ada dipikirannya saat itu hanya untuk membantu pasien.

"Saya tidak tahu dan memang tidak mau tahu. Karena urusan saya cuma pasien aja. Karena konsentrasi ini kayak di dalam kapal selam, kalau sudah masuk ICU pak udah lupa. Boro-boro ngeliat ini siapa itu siapa," jelasnya.

Pun ketika disinggung Hakim apakah dirinya tahu bahwa Harvey Moeis selama ini berkegiatan di area pertambangan, Rina juga mengaku tidak tahu.

"Gak tau pak, saya gak punya waktu juga, ngapain nanya-nanya," kata Rina.

"Kalau Rp 15 miliar kan berarti kaya, coba uang Rp 15 miliar menurut saksi gimana?" tanya Hakim.

"Ya banyak pak," ucap Rinawati.

Harvey Dituntut 12 Tahun Penjara

Sosok 3 Artis C, S & SD Diduga 'Makan' Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis, Ada yang MC Penyerahan Jet
Sosok 3 Artis C, S & SD Diduga 'Makan' Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis, Ada yang MC Penyerahan Jet (kolase)

Baca juga: Bos RBT Sebut Harvey Moeis Terima Uang Rp50 Juta- Rp100 Juta per Bulan, Ini Peran Suami Sandra Dewi

Sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved