Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati

Respon Jujur Bos Toko Roti soal Kirim Pengacara Palsu ke Mantan Karyawannya, Klaim Pihak yang Bohong

Linda bahkan mengklaim pihak yang berbohong dalam kasus yang sedang ditangani.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Respon Jujur Bos Toko Roti soal Kirim Pengacara Palsu ke Mantan Karyawannya, Kuak Pihak yang Bohong 

SRIPOKU.COM - Buka suara soal kirim pengacara palsu, bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee malah kaget dengar pengakuan eks karyawannya.

Menurut Linda ia tak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan Dwi Ayu Darmawati (19), korban penganiayaan anaknya bernama George Sugama Halim.

Linda bahkan mengklaim pihak yang berbohong dalam kasus yang sedang ditangani.

Ia bahkan menyarankan Ayu untuk melaporkan oknum tersebutp ke polisi.

Selain itu Linda Pantjawa membantah tak membayar gaji korban.

Menurutnya, ia sudah meminta korban untuk datang ke tokonya, namun Ayu menolak dengan alasan tidak diperbolehkan orangtuanya.

"Itu bohong, Dwi Ayu bilang tiga bulan gaji tak dibayar, saya sudah suruh dia datang suruh temui saya dia tidak mau, kalau dia benar dia pasti mau dong temui saya, dia beralasan tidak di bolehkan sama orangtuanya," kata Linda lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Kuak Penyesalan George, Linda Pantjawati Nangis Kena Karma Hidup Dalam Ketakutan, Toko Roti Diboikot

Bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee (kiri) Dwi Ayu Darmawati (19), korban penganiayaan anak bos toko roti bernama George Sugama Halim.
Bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee (kiri) Dwi Ayu Darmawati (19), korban penganiayaan anak bos toko roti bernama George Sugama Halim. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Selain itu, adik George juga menegaskan masalah gaji ditahan juga karena ada faktor pekerjaan bukan urusan personal.

"Untuk yang masalah gaji ditahan itu sebenarnya ada faktor lain yang tidak bisa kita sebutkan karena urusan pekerjaan, yang pasti alasannya bukan urusan personal, melainkan berkaitan dengan urusan pekerjaan profesional," tegasnya.

Diketahui, Ayu baru bekerja di toko roti tersebut selama lima bulan, namun Ayu mengaku gajinya menunggak 3 bulan.

Linda Pantjawati, bos toko roti juga membantah isu mengutus pengacara penipu supaya kasus anaknya George Sugama Halim menganiaya karyawati tidak berlanjut.

Ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. 

Bahkan dirinya pun mengaku kaget dengan isu yang beredar.

"Kita sama sekali tidak tahu, kita juga kaget, kok bisa," kata Linda lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (18/12/2024).

Menurut Linda, jika merasa ditipu pengacaranya, seharusnya Ayu mengejar pengacara bukan dirinya turut menjadi kena imbas.

"Kalau merasa ditipu pengacaranya, ya kejar pengacaranya kenapa kok malah saya, aneh kan, mereka yang ambil duit saya yang kena," ujarnya.

"Kok bisa dia pakai pengacara, saya sendiri gak pakai pengacara," sambungnya.

Sementara adik George menegaskan bahwa pihak keluarganya baru bertemu dengan pengacara Ayu.

"Sebenarnya kalau dari pihak kita, kita juga baru dengar ceritanya tadi, karena pada dasarnya kita aja baru ketemu dengan pak Sudarta itu baru kemarin rekomendasi dari Polres," kata adik George Sugama.

Menurutnya, jika pihak keluarganya merekomendasikan salah satu pengacara untuk menjadi pengacara Ayu kenapa pihaknya baru bertemu kemarin.

"Sedangkan kalau kita rekomendasikan kuasa hukum yang lain kenapa kita baru ketemu kemarin sama pak Sudarta disini," jelasnya.

Kendati begitu, ia menyarankan Ayu untuk melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan nama baiknya.

"Kalau memang merasa dirugikan secara nama baik, secara materil laporkan ke kepolisian, buktinya pun kasus ini diselesaikan," terangnya.

Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung (kiri) George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung yang melakukan penganiayaan ke karyawati, Dwi Ayu Darmawati.
Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung (kiri) George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung yang melakukan penganiayaan ke karyawati, Dwi Ayu Darmawati. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

"Laporkan saja organisasinya, ada ranahnya biar nanti dewan penghormatan yang mengambil tindakan kepada pengacara tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee diduga mengutus pengacara penipu untuk mengelabui korban bernama Dwi Ayu  Darmawati.

Fakta ini terungkap berdasarkan pengakuan Dwi Ayu Darmawati saat hadir di rapat komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024) melansir Tribunnews.com

Ayu pun menceritakan perjuangannya mendapatkan keadilan.

Dia datang mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan guna memenjarakan George Sugama Halim anak bos toko Roti ternyata penuh kendala.

Mulai dari laporan Dwi yang ternyata sempat ditolak oleh dua polsek sekalogus.

Sampai Dwi jadi korban penipuan oleh sang pengacara yang berniat membantunya.

Ayu mengatakan, setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024), langsung ke Polsek di Rawamangun untuk melapor.

Namun saat itu, menurutnya, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

"Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin," katanya

Setelah laporannya ditolak di dua Polsek, Ayu kemudian diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur.

 "jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?" tanya Ketua Komisi III, Habiburokhman. 

Setelah akhirnya ditolak dua kali, laporan Ayu akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur. 

Setelah itu, ia mengaku mendapat bantuan dari pengacara yang ternyata dikirim dari keluarga pelaku. 

Ayu bercerita awalnya tak mengatahui bahwa pengacara yang membantunya saat itu adalah pengacara yang berafiliasi dengan pelaku.

Pengacara itu, kata Ayu, mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diutus oleh Polda. 

Namun, ia tak mengetahui LBH yang dimaksud itu. 

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya," katanya.

"Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," paparnya. 

Setelah mengetahui ternyata pengacara itu dikirim dari pihak pelaku, Ayu pun memutuskan untuk mengganti pengacaranya. 

Namun, pengacara baru Ayu justru juga tak memberikan jalan terang proses perkara ini. 

"Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses," kata Ayu. 

Ayu mengaku orang tuanya harus menjual sepeda motor untuk menyewa pengacara itu. 

Pengacara itu, kata Ayu, selalu meminta uang. 

"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor," katanya. 

"Jual motor?" tanya Habiburrokhman.

"Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi," jawabnya. 

Ayu Ngaku Gaji Tak Dibayar

Sebelumnya, gaji Karyawan toko Roti milik orangtua George Sugama Halim ternyata menunggak hingga 3 bulan lamanya.

Fakta tersebut diungkap Jaenudin selaku kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati korban penganiayaan George melansir dari Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).

"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru, nominalnya Rp2,1 juta," terang Jaenudin

Sementara itu, Ayu membenarkan bahwa toko roti tempatnya bekerja masih banyak menunggak gaji karyawan.

Bahkan, ada sejumlah karyawan yang belum digaji hingga 3 bulan.

"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," jelasnya.

Ayu menjelaskan bahwa penunggakan gaji itu kerap terjadi setiap bulannya. Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya dengan keputusan toko.

Meski gajinya kecil, tapi Ayu kerap kali menerima perlakuan kasar dari George Suguma Halim.

"Lempar tempat solasi dilempar ke kaki, sama dilempar meja tapi gak kena. Untungnya dilerai sama teman saya. Yang lainnya cuma omongan aja," kata Dwi Ayu Darmawati.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved