Berita OKI

Menjelang Nataru, 7 SPBU dan 1 SPBE di OKI Dapat Pengawasan Tera Ulang Ketepatan Alat Ukuran

Mengantisipasi kecurangan yang bisa merugikan pengendara selama libur natal dan tahun baru, SPBU dan SPPBE di OKI dilakukan tera ulang.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
Kepala Dinas Perdagangan OKI, H Alamsyah melalui Pengawas Kemetrologian, Jaka Wisnu sewaktu melaksanakan pengawasan ketetapan ukuran di SPBE Kecamatan Kayuagung. 

SRIPOKU.COM KAYUAGUNG -- Mengantisipasi kecurangan yang bisa merugikan pengendara selama libur panjang natal dan tahun baru (Nataru), sejumlah lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian dan pengangkutan bulk Elpiji (SPPBE) dilakukan tera secara ulang.

Kegiatan ini bertujuan memastikan alat pengukur yang digunakan oleh para pengusaha sesuai dan aman untuk transaksi jual beli.
 
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan OKI, H Alamsyah melalui Pengawas Kemetrologian, Jaka Wisnu mengatakan telah melaksanakan pengawasan ketetapan ukuran di SPBU dan juga SPPBE. 

"Pengawasan ini telah dilaksanakan di minggu ke 2 Desember 2024 dan kemarin sudah kita laksanakan di 8 lokasi yang tersebar di OKI," katanya sewaktu dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024) sore.

Menurutnya, lokasi yang dilakukan pengawasan yaitu di 2 lokasi SPBU dan 1 SPBE Kecamatan Kayuagung.

Selain itu, 1 SPBU di Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji. Termasuk SPBU di rest area KM 311 A ruas Tol Pematang Panggang-Kayuagung. 

"Dari hasil pengawasan petugas Disdag OKI dengan pengujian sampel yang diambil yakni untuk SPPBE menggunakan alat timbangan elektronik kelas II dan untuk SPBU menggunakan bejana kelas II, hasilnya dalam batas kesalahan diizinkan (toleransi) jadi masih sesuai ukuran," ungkapnya.

Dikatakan Jaka bahwa pelaksanaan pengawasan ketepatan ukuran ini dilakukan rutin 3 kali setahun. Terutama menjelang nataru dan  pengawasan menjelang hari raya besar keagamaan nasional (HBKN).

"Petugas melakukan pengawasan, pengamatan, pemantauan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) dan satuan ukuran di jalur mudik," jelasnya. 

"Termasuk pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yaitu gas cair dalam hal ini gas 3 kg. Jadi keduanya ini ditekankan diawasi saat nataru," sambungnya.

Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved