Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Kronologi Jadwal Jaga Dokter Koas Berujung Luthfi Dianiaya, Lady Sudah Terima Sang Mama Bertindak

Kuasa Hukum Lady Aurelia, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, yang menjadi awal mula masalah yaitu proses penentuan jadwal yang ditentukan.

Editor: Odi Aria
Handout
Sri Meiliana saat berada di TKP penganianyaan dokter koas di Palembang.. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kuasa hukum ungkap jadwal jaga koas Lady Aurellia Pramesti yang menjadi persoalan berujung sang ibu, Sri Meilina atau Lina Dedy mengajak korban bertemu di kafe Storia Jalan Demang Lebar Daun.

Kuasa Hukum Lady Aurelia, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, yang menjadi awal mula masalah yaitu proses penentuan jadwal yang ditentukan tanpa kompromi setelah jadwal yang pertama dibagi.

"Jadi pada saat jadwal pertama jadwal kelompok Luthfi 4 kali jaga dalam satu bulan, sedangkan kelompok Lady 5 kali jaga.

 Akhirnya Lady mempertanyakan kenapa kelompok dia 5 kali jaga," ujar Bayu usai pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024) dinihari.

Setelah ditanyakan, kemudian diubah oleh Sekretariat menjadi kebalikannya. Tetapi jika diperhatikan di jadwal yang kedua itu Lady diberikan waktu istirahat yang mepet.

"Luthfi itu jarak jaga pertama ke jaga yang selanjutnya yang 5 hari sampai seminggu. Sedangkan kelompok Lady diatas tanggal 20 itu, selisih jaraknya paling lama 2 hari. Disitu menurut Lady tidak adil," tuturnya.

Luthfi mengirimkan pesan suara (voice note) kepada Lady dengan nada tinggi, 'sudahlah kau ni berkali-kali minta ganti'.

"Padahal Lady baru satu kali minta ubah jadwal," sambungnya.

Sebenarnya Lady sudah menerima pada saat jadwal jaga kedua, hanya saja ketika ia bercerita kepada sang mama justru malah ingin menemui Luthfi. Lady sudah melarang ibunya untuk bertemu dengan Luthfi.

"Mamanya bermaksud ingin melakukan klarifikasi terhadap jadwal tersebut, menurut mamanya ada komunikasi yang tidak sampai antara Luthfi dan Lady.

Saat itu mamanya juga sudah menerima dan berpesan agar kedepannya gunakan sistem lain seperti diundi atau dimusyawarahkan," tandasnya.

Lina dan Lady Diperiksa Polisi

Sri Meilina atau Lina Dedy menyampaikan permintaan maaf kepada M Luthfi, dokter koas yang menjadi korban penganiayaan sopirnya.

Sambil tertunduk lesu, ia menyampaikan permintaan maaf usai diperiksa di Polsek Ilir Timur II setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan yang melibatkan sang sopir, Fadilla alias Datuk, Selasa (17/12/2024).

"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina yang tertunduk dan menggunakan masker.

Tim kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata SH mengatakan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan namun, saat ini pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.

"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga. Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.

Bayu juga mengungkap Lady sudah menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi via chat atas apa yang dialami.

Setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang berlangsung tadi malam, kliennya siap apabila diminta kembali oleh penyidik memberikan keterangan.

"Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, " katanya.

Diperiksa 11 Jam

Sri Meilina dan anaknya Lady menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri selama kurang lebih 11 jam di Polsek Ilir Timur II.

Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.

Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.

Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.

Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.

"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.

Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.

"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi.

Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.

Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.

"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan.

Tadi kami datang sejak pukul 13.00 dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved