Dokter Koas di Palembang Dianiaya
Ibu Lady Aurelia Minta Maaf Pasca Diperiksa, Reaksi Kabur saat Disentil Temui Keluarga Lutfi Disorot
Setelah melakukan pemeriksaan, Ibu Lady Aurelia, Sri Meilina tampak mengunjungi wartawan sebentar.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Kasus pemukulan dokter koas di Palembang, Lutfi oleh sopir Lady Aurelia yang merupakan rekan sejawatnya masih terus berlanjut.
Atas kejadian itu, sopir Lady Aurelia, Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu Ibunda Lady Aurelia yang ada di tempat kejadian pemukulan juga sudah melakukan pemeriksaan pada Senin (16/12/24) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ibu Lady Aurelia, Sri Meilina tampak mengunjungi wartawan sebentar.
Pada momen itu, Sri Meilina mengucap maaf kepada Lutfi dan keluarganya.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada ananda Lutfi beserta orang tua," ujar ibunda Lady Aurelia sambil menunduk.
"Atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya atas nama Fadilah," lanjutnya.
"Dan saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua Lutfi atas kejadian ini," tutupnya.
Sri Meilina yang kala itu mengenakan masker tampak tak banyak bicara.
Ia bahkan langsung meninggalkan lokasi masuk ke dalam kantor polisi lagi, saat pewarta menanyakan adakah kemungkinan menemui keluarga Lutfi.

Baca juga: TAMPANG Lady Aurellia yang Kabur Usai Diperiksa Polisi hingga Lina Dedy Buka Suara soal Dokter Koas
Diketahui Sri Meilina dan anaknya Lady menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri selama kurang lebih 11 jam di Polsek Ilir Timur II.
Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.
Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.
Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.
Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.
"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.
Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.
"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi.
Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.
Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.
"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan.
Tadi kami datang sejak pukul 13.00 dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya.

Kasus ini bermula saat Insiden penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan mengenai jadwal piket yang diatur oleh korban (Luthfi).
Diduga perselisihan soal jadwal jaga tersebut lantaran LAP hendak pergi berlibur ke Eropa.
Di sosial media viral video pemukulan yang dilakukan diduga oleh pihak Lady terhadap korban bernama Luthfi.
Diketahui korban bernama Lutfi yang merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.
Dalam video tersebut, korban yang masih mengenakan seragam koas mendapat pukulan bertubi-tubi oleh seorang pria berbaju merah.
Lalu, beberapa orang tampak berusaha melerai. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan pelaku tetap memukuli korban terus-menerus.
Kejadian itu terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
"Kami sudah baik-baik, " ucap korban di dalam video.
Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai, namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.
Sementara itu yang memukuli Lutfi pria berkaos merah itu adalah sopir ibunda Lady.
Sopir keluarga Lady Aurellia, Datuk, telah dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Datuk Ditahan di Rutan Pakjo |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Polisi Pastikan Hanya Satu Tersangka |
![]() |
---|
KPK Kirim Surat Panggilan Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurelia Untuk Klarifikasi Aset Tidak Dilaporkan |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas di Palembang Menunggu Bukti Hasil Uji Labfor |
![]() |
---|
Dedy Mandarsyah Ayah Dari Lady Aurelia Pramesti Segera Dipanggil KPK Terkait Asetnya Tak Masuk LHKPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.