Pilkada Palembang 2024

Hasil Pilkada Palembang 2024 Digugat, KPU Tegaskan Masih Tunggu Gugatan Resmi Terdaftar di MK

Hasil perolehan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
sripoku.com/syahrul hidayat
Tiga pasangan calon telah sukses tampil pada Debat Pilkada Palembang 2024 Sesi 2 di Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/11/2024) malam. Hasil Pilkada Palembang 2024 digugat ke MK. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Hasil perolehan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Palembang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Pengajukan permohonan untuk Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) walikota Palembang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin yang memberi kuasa pada Hendra Yospin pada, Jumat (6/12/2024) lalu. 

Hasil rekapitulasi perolehan suara pleno Pilwako oleh KPU Palembang sebelumnya, paslon 02 Ratu Dewa-Prima Salam mendapat 352.696 suara tertinggi dalam Pilkada Palembang. 

Sedangkan paslon 01 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina meraih 175.495 suara dan paslon 03 Yudha Pratomo-Baharudin 229.895 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang sendiri, masih menunggu gugatan resmi yang terdaftar atau teregister di MK, sehingga belum berkomentar banyak. 

"Masih nunggu, " kata Ketua KPU Palembang Syawaludin, Selasa (17/12/2024).

Menurut Syawaludin, pastinya jika gugatan itu teregister pastinya akan ditindaklanjuti jajaran KPU

"Sampai sekarang KPU belum dapat surat resmi dari MK, kalau lah dapat  baru persiapan buat langka selanjutnya. Jadi belum tahu kalau kami, " paparnya. 

Hal senada diungkapkan komisioner KPU Palembang Sri Maryati, jika pihaknya tidak mungkin menetapkan hasil pemenang Pilkada Palembang, jika belum ada putusan dari MK, karena terdapat salah satu pasangan calon mengajukan gugatan. 

"Kita belum bisa koment, karena kami belum menerima salinan permohonannya, jadi belum tahu apa yang dimohonkan, " paparnya. 

Sebelumnya, komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok, jika disatu daerah tidak ada pengaduan atau gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka bisa dilakukan penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) terpilih. Namun, yang ada pengaduan tetap menunggu hasil putusan MK. 

"Yang tidak ada gugatan ke MK, kita masih menunggu surat atau keterangan dari KPU RI, untuk segera menerapkan pasangan calon terpilih. Kalau tanggalnya kita belum tahu, karena penetapannya tidak serentak, jadi kita belum tahu KPU RI menyurati KPU di daerah se Indonesia kapan, daerah yang kena gugatan atau tidak, " tandas Nurul Mubarok. 

Dijelaskan Mubarok, jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat 1Kabupaten kota di Sumsel yang telah ada pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi," tandasnya. 

Ditambahkan Mubarok, untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU Kabupaten kota yang ada, sudah mempersiapkan hal- hal yang akan disampaikan di MK. 

"KPU dan jajarannya pasti ada arahan untuk persiapan pengaduan sengketa, untuk semaksimal mungkin alat bukti dikumpulkan untuk menghadapi sengketa, dan itu bahkan sudah jauh- jauh hari kita telah memberikan arahan atau pelatihan- pelatihan bagi KPU kabupaten kota ketika bersengketa di MK, " tukas Mubarok. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved