Pilgub Sumsel 2024

Pilgub Sumsel 2024 Tanpa Gugatan di MK, Kemungkinan Penetapan HDCU Dipercepat?

Tidak adanya gugatan di MK, kemungkinan penetapan HDCU sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih bisa saja dipercepat.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
HANDOUT
Pasangan HDCU (Herman Deru-Cik Ujang) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah menyalurkan suaranya di Pilgub Sumsel 2024. 

Jadwal pelantikan gubernur dan wakilnya berbeda dengan bupati/wali kota. Simak ketentuan dan jadwal resminya berikut ini.

Dalam Pasal 2A dijelaskan jadwal pelantikan gubernur dan wakilnya dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi terakhir oleh KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara pelantikan bupati dan wali kota dilakukan secara serentak pada 20 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi terakhir oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan tersebut dapat digelar setelah melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan berikut ini:

a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakilnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala di Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

c. Keadaan memaksa atau force majeure yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut ditetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan Pilkada 2024 dilakukan secara serentak pada 17 Februari 2025.

Tanggal tersebut dapat berubah apabila ada pertimbangan atau alasan yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2A ayat (3).

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved