Pilgub Sumsel 2024
Pilgub Sumsel 2024 Tanpa Gugatan di MK, Kemungkinan Penetapan HDCU Dipercepat?
Tidak adanya gugatan di MK, kemungkinan penetapan HDCU sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih bisa saja dipercepat.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024, per Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Dan hingga batas waktu pengajuan gugatan sengketa di MK ditutup, tidak ada mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK untuk Pilkada Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dan itu artinya kemenangan pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) sudah final sebagaimana hasil sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Sabtu (27/11/2024) yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 HDCU meraih suara terbanyak 2.220.437 perolehan suara sah (51,62 persen ) jika dibanding dua pasangan lainnya yakni pasangan nomor urut 2 (ERA) 1.082.241 perolehan suara sah (25,16 % ) dan nomor urut (3) Matahati 999.141 perolehan suara sah (23,23 % ).
Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang tidak menghadapi gugatan ke MK dapat segera menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno KPU.
“KPU RI akan menyurati KPU daerah terkait penetapan paslon peraih suara terbanyak. Proses ini masih menunggu karena tidak dilakukan serentak,” ujarnya.
Juru bicara paslongub Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), H Alfrenzi Panggarbesi SSi menyebut tahapan selanjutnya adalah penetapan oleh KPU.
"Saya kira kalau tidak ada gugatan, penetapannya bisa saja dipercepat. Kita menunggu prosesnya dari KPU. Alhamdulillah tidak ada gugatan," ungkapa H Alfrenzi Panggarbesi SSi kepada Sripoku.com, Sabtu (14/12/2024).
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Sumsel ini mengajak pasca telah sukses digelarnya Pilgub Sumsel 2024 menjadikan momentum kembali menyatukan semua kekuatan di Sumsel.
"Saya kira ini momentum yang baik kita Kembali menyatukan semua kekuatan yang ada di Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan HDCU," kata Ojik.
Sementara Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengaku masih menunggu arahan KPU RI ketika ditanya kemungkinan dipercepatnya penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pasca tidak adanya gugatan di MK.
"Kami masih nunggu arahan KPU RI utk penetapan," kata Andika.
Andika yang mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel ini menjelaskan tahapan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkmah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi Dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
"Jadi KPU RI tunggu pemberitahuan resmi dari MK, setelah itu KPU RI baru perintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk penetapan," pungkasnya.
Setelah melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024 dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Dikaitkan Jadi Tim Transisi Penyelamat Sriwijaya FC, Juru Bicara HDCU Angkat Bicara
Ketentuan mengenai pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024. Gubernur, bupati/wali kota yang memperoleh suara tertinggi dan memenangkan pilkada dilantik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Jelang Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel, HDCU Tunggu Undangan dari Istana |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Sahkan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Gubernur Sumsel Terpilih, HDCU Bentuk Tim Transisi Sinkronkan Program Pemprov Sumsel |
![]() |
---|
KPU Serahkan Hasil Pilgub Sumsel ke DPRD, Pelantikan HDCU Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Sumsel Terpilih, HD : Kemenangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.