Pilgub Sumsel 2024

Pilgub Sumsel 2024 Tanpa Gugatan di MK, Kemungkinan Penetapan HDCU Dipercepat?

Tidak adanya gugatan di MK, kemungkinan penetapan HDCU sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih bisa saja dipercepat.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
HANDOUT
Pasangan HDCU (Herman Deru-Cik Ujang) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah menyalurkan suaranya di Pilgub Sumsel 2024. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024, per Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Dan hingga batas waktu pengajuan gugatan sengketa  di MK ditutup, tidak ada mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK untuk Pilkada Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dan itu artinya kemenangan pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) sudah final sebagaimana hasil sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Sabtu (27/11/2024) yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 HDCU meraih suara terbanyak 2.220.437 perolehan suara sah (51,62 persen )  jika dibanding dua pasangan lainnya yakni pasangan nomor urut 2 (ERA) 1.082.241 perolehan suara sah (25,16 % ) dan nomor urut (3)  Matahati 999.141 perolehan suara sah (23,23 % ).

Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang tidak menghadapi gugatan ke MK dapat segera menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno KPU.

“KPU RI akan menyurati KPU daerah terkait penetapan paslon peraih suara terbanyak. Proses ini masih menunggu karena tidak dilakukan serentak,” ujarnya.

Juru bicara paslongub Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), H Alfrenzi Panggarbesi SSi menyebut tahapan selanjutnya adalah penetapan oleh KPU.

"Saya kira kalau tidak ada gugatan, penetapannya bisa saja dipercepat. Kita menunggu prosesnya dari KPU. Alhamdulillah tidak ada gugatan," ungkapa H Alfrenzi Panggarbesi SSi kepada Sripoku.com, Sabtu (14/12/2024).

Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Sumsel ini mengajak pasca telah sukses digelarnya Pilgub Sumsel 2024 menjadikan momentum kembali menyatukan semua kekuatan di Sumsel. 

"Saya kira ini momentum yang baik kita Kembali menyatukan semua kekuatan yang ada di Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan HDCU," kata Ojik.

Sementara Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengaku masih menunggu arahan KPU RI ketika ditanya kemungkinan dipercepatnya penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pasca tidak adanya gugatan di MK. 

"Kami masih nunggu arahan KPU RI utk penetapan," kata Andika.

Andika yang mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel ini menjelaskan tahapan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkmah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi Dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

"Jadi KPU RI tunggu pemberitahuan resmi dari MK, setelah itu KPU RI baru perintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk penetapan," pungkasnya.

Setelah melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024 dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Rekapitulasi hasil sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Sabtu (27/11/2024) yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 HDCU meraih suara terbanyak 2.220.437 perolehan suara sah (51,62 % ), pasangan nomor urut 2 (ERA) 1.082.241 perolehan suara sah (25,16 % ) dan nomor urut (3) Matahati 999.141 perolehan suara sah (23,23 % ).
Rekapitulasi hasil sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Sabtu (27/11/2024) yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 HDCU meraih suara terbanyak 2.220.437 perolehan suara sah (51,62 % ), pasangan nomor urut 2 (ERA) 1.082.241 perolehan suara sah (25,16 % ) dan nomor urut (3) Matahati 999.141 perolehan suara sah (23,23 % ). (@kpusumsel)

Baca juga: Dikaitkan Jadi Tim Transisi Penyelamat Sriwijaya FC, Juru Bicara HDCU Angkat Bicara

Ketentuan mengenai pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024. Gubernur, bupati/wali kota yang memperoleh suara tertinggi dan memenangkan pilkada dilantik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved