UMP Sumsel 2025
UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Cek Ini Daftar Gaji UMR Palembang 2024 dan Seluruh Daerah di Sumsel
Sebentar lagi diberlakukan UMP 2025 yang merujuk keputusan pemerintah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Buruh di Palembang Berharap UMP Sumsel Naik 8-10 Persen
Buruh berharap upah minimun provinsi (UMP) 2025 naik 8-10 persen. Sebab sudah tiga tahun UMP tidak mengalani kenaikan.
Namun perhitungan UMP ini masih dikaji, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Nomor 2023 tidak lagi berlaku.
Untuk itu saat ini pemerintah sedang menggodok formulasi seperti apa yang bakal diterapkan.
Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan, dengan adanya putusan MK maka formulasi perhitungan UMP menggunakan PP nomor 51 tidak berlaku lagi.
"Meskipun begitu MK tidak membuat formulasinya seperti apa, namun tetap dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti pertumbuhan ekonomi, infalsi dan indeks tertentu. Untuk itu pemerintah sedang mencari win-win solution antara buruh dan pengusaha," kata Hermawan, Jumat (7/11/2024).
Menurutnya, yang sedang digodok itu formulasinya, inilah yang masih di godok kementerian. Jadi saat ini masih menunggu, karena penetapan UMP pada 21 November 2024 artinya bisa saja tanggal 15/17 November dan seterusnya sebelum penetapan UMP dilakukan rapat.
"Nantinya dewan pengupahan, serikat buruh pekerja, APINDO dan pemerintah dari tiga unsur yang akan bersidang untuk menentukan UMP, namun saat ini masih nunggu regulasinya seperti apa. Kalau dari buruh berharap UMP naik 8-10 persen," katanya.
Menurutnya, dilihat dari pertumbuhan ekonomi 5 persenan, infalsi 1,5 persenan dan didasarkan itu artinya di 6 persenan. Maka masih realistis kalau naik 8-10 persen, sebab sudah tiga tahun tidak naik dan kemarin naiknya hanya Rp 50 ribuan.
"Maka kita menuntut kenaikan 8-10 persen agar buruh punya daya beli dan pertumbuhan ekonomi tetap jalan. Lalu berdasarkan keputusan MK juga dikembalikan ada upah minimun sektor, yang sebelumnya dihapuskan karena undang-undang cipta kerja. Namun belum diketahui juga formulasinya seperti," katanya.
Hermawan menjelaskan runutan upah minimun yaitu ditetapkan upah minimun provinsi terlebih dahulu, kemudian upah minimun kabupaten/kota baru upah minimun sektor. Untuk upah minimun sektor nilainya diatas UMP, yang ditentukan antara buruh dan pengusaha.
"Memang dengan adanya keputusan MK dan belum jelasnya formula yang bakal dipakai ada potensi perbedaan pemahaman, kesalahan paham dan lain-lain yang akan tinggi karena belum ada aturan yang jelas. Kita lihat seminggu kedepan seperti apa formulasi UMP, UMK dan upah minimun sektor," katanya.
Daftar Lengkap UMP 2025 Tertinggi hingga Terendah Seluruh Provinsi Indonesia
Berikut daftar lengkap UMP 2025 dari tertinggi hingga terendah di seluruh provinsi dengan kenaikan 6,5 persen.
1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumsel Setujui UMP dan UMSP Tiga Sektor Naik |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sumsel Umumkan hanya 3 Sektor yang Masuk UMSP, Buruh Protes |
![]() |
---|
Breaking News: UMP Sumsel 2025 Resmi Diumumkan, Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571 |
![]() |
---|
UMP Sumsel 2025 Urung Diumumkan Hari Ini, Disnakertrans Sumsel Beri Bocoran Besaran UMP |
![]() |
---|
UMP Provinsi Sumsel 2025 Diumumkan Besok, Bakal Naik Sekitar Rp 200 Ribuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.