UMP Sumsel 2025

UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Cek Ini Daftar Gaji UMR Palembang 2024 dan Seluruh Daerah di Sumsel

Sebentar lagi diberlakukan UMP 2025 yang merujuk keputusan pemerintah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

Editor: pairat
Instagram
Foto Ilustrasi UMP 2025 resmi Naik 6,5 persen, cek ini daftar gaji UMK di Sumsel 2024 

SRIPOKU.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen untuk seluruh daerah di Indonesia termasuk Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya kenaikan UMP 2025 diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers setelah menggelar rapat terbatas dengan jajaran pemerintahannya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Presiden mengatakan penetapan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan UMP 2025 naik 6 persen.

Namun setelah dibahas kembali dengan pimpinan buruh, maka pemerintah menetapkan untuk menaikkan rata-rata UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Sebentar lagi diberlakukan UMP 2025 yang merujuk keputusan pemerintah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

Nah, tak ada salahnya jika kita menilik daftar gaji Upah Minimum Regional (UMR) Palembang 2024 dan Seluruh Daerah yang ada di Sumsel.

Ilustrasi kenaikan UMP 2025 (kiri) Presiden Prabowo Subianto (kanan). - Berikut daftar lengkap UMP 2025 dari tertinggi hingga terendah di seluruh provinsi Indonesia dengan kenaikan 6,5 persen.
Ilustrasi kenaikan UMP 2025 (kiri) Presiden Prabowo Subianto (kanan). - Berikut daftar lengkap UMP 2025 dari tertinggi hingga terendah di seluruh provinsi Indonesia dengan kenaikan 6,5 persen. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: UMP Provinsi Sumsel Tahun 2025 Diprediksi Akan Naik, Diumumkan Akhir November Ini

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi menetapkan UMR Palembang 2024 yang diputuskan sebesar Rp 3.677.591 atau naik dari upah minimum pada 2023 sebesar Rp 3.565.409 atau naik 3,86 persen. 

Putusan gaji UMR Palembang itu sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi. 

Berikut rincian lengkap Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan:

  1. Kota Palembang Rp 3.677.591 
  2. Muara Enim Rp 3.538.556 
  3. Banyuasin Rp 3.442.243 
  4. Ogan Komering Ulu Timur Rp 3.464.303 
  5. Musi Banyuasin Rp 3.502.873 
  6. Ogan Ilir Rp 3.456.874 
  7. Ogan Komering Ilir Rp 3.456.874 
  8. Pagar Alam Rp 3.456.874 
  9. Ogan Komering Ulu Rp 3.456.874 
  10. Ogan Komering Ulu Selatan Rp 3.456.874 
  11. Penukal Abab Lematang Ilir Rp 3.456.874 
  12. Lubuklinggau Rp 3.456.874 
  13. Prabumulih Rp 3.456.874 
  14. Empat Lawang Rp 3.456.874 
  15. Lahat Rp 3.456.874 
  16. Musi Rawas Rp 3.456.874 
  17. Musi Rawas Utara Rp 3.456.874 

UMR Kota Palembang atau UMK Palembang adalah yang tertinggi di Sumatera Selatan. 

Banyak kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum sehingga otomatis mengikuti UMP. 

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. 

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). 

Penetapan UMP Sumsel 2025 Molor

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved