Pilgub Sumsel 2024

Perang Sembako Jelang Pilgub Sumsel 2024, Bawaslu Tegaskan Tidak Tebang Pilih Tangani Laporan 

Jelang Pilgub Sumsel 2024 diramaikan laporan indikasi perang bagi-bagi sembako dilakukan para pasangan calon (paslon) 01 HDCU dan 03 MataHati.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
HANDOUT
Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelangaran, Data dan Informasi mengaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani laporan perang sembako sebagai indikasi dugaan money politic di Pilgub Sumsel 2024 ini.  

Naafi menghimbau kepada segenap Paslon dan tim kampanye gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota/wakil dan masyarakat utk tidak memberikan uang atau materi lainnya yg mempengaruhi pemilih utk memilih paslon dalam Pilkada serentak ini karena baik  pemberi maupun penerima dapat dipidana

"Dapat dipidana 36-72 bulan sesuai pasal 187A UU no 10/2016 dapat dikenakan kepada pemberi dan penerima" ujar mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved