Pilgub Sumsel 2024

Perang Sembako Jelang Pilgub Sumsel 2024, Bawaslu Tegaskan Tidak Tebang Pilih Tangani Laporan 

Jelang Pilgub Sumsel 2024 diramaikan laporan indikasi perang bagi-bagi sembako dilakukan para pasangan calon (paslon) 01 HDCU dan 03 MataHati.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
HANDOUT
Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelangaran, Data dan Informasi mengaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani laporan perang sembako sebagai indikasi dugaan money politic di Pilgub Sumsel 2024 ini.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jelang Pilgub Sumsel 2024 diramaikan laporan indikasi perang bagi-bagi sembako dilakukan para pasangan calon (paslon) 01 HDCU (Herman Deru-Cik Ujang) dan 03 MataHati (Mawardi Yahya-Anita Noeringhati).

Dugaan pelanggaran pemilu terkait sembako di gudang Kantor DPW Partai NasDem Sumatera Selatan (Sumsel). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel pun melakukan investigasi mendalam pada Kamis (21/11/2024).

Di situ Bawaslu mendapatkan jawaban kegiatan tersebut bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem. 

Setelah itu, gantian Bawaslu didesak untuk mengusut dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh tim dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya – Anita Noeringhati (Matahati).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan tim Paslon Matahati tersebut berupa pembagian sembako secara langsung tanpa ada proses tebus murah ke masyarakat di wilayah Seberang Ulu Dua, saat acara doa bersama, 22 November 2024.

Bungkusan sembako berupa tepung terigu, minyak goreng dan gula pasir kemasan, ditempel stiker bergambar Paslon Matahati dan daftar program yang akan diusung paslon dengan nomor urut 03 tersebut.
Paket sembako dan kupon yang dibagikan tim Matahati ke warga di Seberang Ulu Dua Palembang

Desakan agar Bawaslu Sumsel mengusut tuntas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan tim paslon Matahati, berasal dari organisasi Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), Indria Febriansyah.

“Kami mengecam keras tindakan tim Matahati yang membagikan sembako dengan tujuan mempengaruhi pilihan masyarakat. Kami kecewa kepada pihak Bawaslu Sumsel yang seolah diam saja dan tidak bertindak terhadap temuan ini,” ujar Indria, Sabtu (23/11/2024).

Indria menilai, pembagian sembako yang dilakukan oleh tim Matahati merupakan bentuk politik uang yang terang-terangan melanggar Undang-Undang Pemilu. Pihaknya mendesak Bawaslu agar bertindak cepat dan tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

“Bawaslu sangat cepat bertindak saat datang ke gudang sembako di kantor DPW Nasdem. Tapi mengapa temuan pembagian sembako yang dilakukan oleh tim Matahati seolah diabaikan? Ini membuktikan adanya keberpihakan dan standar ganda dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelangaran , Data dan Informasi mengaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani laporan dugaan money politic di Pilgub Sumsel 2024 ini. 

"Iya tidak ada pembedaan penanganan setiap informasi yang masuk kita telusuri hanya mungkin setiap informasi yang kami dapat harus diungkap di media nanti keburu hilang barang buktinya saat diinvestigasi," ungkap Naafi kepada Sirpoku.com, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Striker Sriwijaya FC Chencho Lampiaskan Nyemes Badminton, Refreshing Jelang 2 Laga Home

Mantan jurnalis ini mengharapkan masyarakat dapat juga melaporkan ke Bawaslu dan jajarannya dengan bukti yang kuat disertai saksi yang mengetahui melihat dan mendengar langsung pembagian tersebut.

"Kita mengumpulkan bukti fakta di lapangan berikut saksi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved