Pilkada Serentak 2024

Panduan Cek Lokasi TPS Secara Online di Pilkada Serentak 2024, Lengkap Dengan 10 Tata Cara Mencoblos

Berikut ini panduan mengecek lokasi TPS secara online dengan tata cara mencoblos saat Pilkada Serentak 2024.

Editor: adi kurniawan
@KPU
Guna memastikan diri Anda telah terdaftar memiliki hak pilih untuk mencoblos dan di TPS mana nantinya akan mendatangi TPS mana, bisa dilihat melalui HP (Handphone).Caranya pun sangat gampang, hanya 3 langkah mengklik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini panduan mengecek lokasi TPS secara online dengan tata cara mencoblos saat Pilkada Serentak 2024.

Masyarakat dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang, pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai dengan persyaratan Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Anda dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan dengan cara mencoblos pada surat suara di TPS.

Baca juga: 2 Dokumen Wajib Dibawa Saat ke TPS saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online pada Pilkada Serentak 2024

  • Pertama buka website DPT di cekdptonline.kpu.go.id
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Lalu masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Selanjutnya masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Berikutnya Klik "Konfirmasi"

Terakhir halaman akan menampilkan data dan lokasi TPS pemilih, sebagai berikut:

  • Nama lengkap pemilih
  • NIK dan KK
  • Nomor dan lokasi TPS
  • Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.

Panduan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024

1. Pemilih dapat menuju TPS terdaftar, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2. Kemudian tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP & Undangan Pencoblosan).

3. Lalu mengisi daftar hadir di TPS.

4. Kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS,

5. Selanjutnya jika sudah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yang berisi:

  • Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur 
  • Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati 
  • Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

6. Sebelum mencoblos, pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.

7. Kemudian masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024

8. Coblos surat suara pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  • Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan 
  • Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved