Pilkada Serentak 2024

2 Dokumen Wajib Dibawa Saat ke TPS saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Dokumen yang harus dibawa saat Pencoblosan ke TPS saat Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Dokumen yang harus dibawa saat Pencoblosan ke TPS saat Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat 

SRIPOKU.COM -- Pilkada Serentak 2024 digelar di berbagai wilayah untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai persyaratan Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Dokumen yang harus dibawa saat Pencoblosan ke TPS saat Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).

Jenis Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

DPTb yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. 

Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

DPK adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

Tahapan Pilkada Serentak 2024

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved