Pilkada Serentak 2024
2 Dokumen Wajib Dibawa Saat ke TPS saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
Dokumen yang harus dibawa saat Pencoblosan ke TPS saat Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat
SRIPOKU.COM -- Pilkada Serentak 2024 digelar di berbagai wilayah untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai persyaratan Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Dokumen yang harus dibawa saat Pencoblosan ke TPS saat Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).
Jenis Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
DPTb yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT.
Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Profil Lucky Hakim Artis Yang Kecil Jadi Yatim Piatu Kini Menang di Pilkada Indramayu 2024 |
![]() |
---|
Sosok Andra Soni, Gubernur Terpilih yang Menang Pilkada Banten 2024, Ternyata Pernah SD di Malaysia |
![]() |
---|
Profil Ramzi, Presenter Artis yang Dulunya Pendukung Anies Baswedan Menang di Pilkada Cianjur 2024 |
![]() |
---|
Profil Bobby Nasution Pemenang Pilgub Sumatera Utara 2024 Menantu Jokowi Dapat 3,6 Juta Suara |
![]() |
---|
Hasil Pilkada di Sumsel Ada 8 Daerah Digugat ke MK, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.