Janda Siram Penguntit Pakai Air Keras

Anggota DPR RI Soroti Kasus Janda Siram Penguntit Pakai Air Keras di Muratara, 3 Bulan Lagi Bebas

Nanan dikenal masyarakat Lubuklinggau mengaku sempat berbincang dan menanyakan langsung tentang keadaan Novi

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Handout
Dian Burlian, pengacara NV saat menjenguk kliennya di sel tahanan Lubuklinggau beberapa waktu lalu. 3 bulan NV bakal bebas bersyarat. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - H SN Prana Putra Sohe Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengunjungi Novi (34) wanita asal Kabupaten Muratara yang divonis14 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena menyiram Adnan pakai air keras laki-laki yang selalu mengintipnya.

Mantan Wali Kota Lubuklinggau dua periode ini langsung menemui Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Hamdi Hasibuan untuk mengetahui kondisi Novi pada Sabtu (16/11/2024) malam.

"Alhamdulillah kondisi IRT ini sehat dan tidak mengalami masalah selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat," kata Nanan saat memberikan keterangan pada wartawan, Minggu (17/11/2024) siang.

Nanan dikenal masyarakat Lubuklinggau mengaku sempat berbincang dan menanyakan langsung tentang keadaan Novi selama berada di Lapas Lubuklinggau.
 
"Dari pertemuan ini dapat disimpulkan bahwa Novi secara ikhlas dan tabah menerima hukuman ini, Insya allah dengan menjalani hukuman 3 bulan kedepan artinya sudah 2/3 hukuman yang dijalani maka dapat dibebaskan secara bersyarat," ungkapnya.

Sebelumnya, Nanan mengatakan sejak awal berharap Novi jangan dipenjara terlalu lama, mengingat Novi merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan dua anak yang masih sekolah.

"Harapannya jangan sampai Novi dipenjara dan akan diupayakan untuk dilakukan tahanan luar, karena Novi ini bukan pelaku kriminal," ujarnya.

Nanan sudah berkoordinasi dengan kepala PN Lubuklinggau dan Kepala Lapas serta pengacara Novi untuk mengetahui peristiwa sebenarnya.

"Jadi kita melihat berdasarkan asas keadilan saja, kemanusiaan dan keadilan bahwa yang bersangkutan melakukan pembelaan," ungkapnya.

Nanan mendapat cerita dari pengadilan bahwa Novi niatnya bukan mau merusak atau menghancurkan korban yang disiramnya. Karena cuka para dirumahnya sudah bercampur air.

"Bukan murni cuka para melainkan untuk karet," bebernya.

Menurutnya, sebenarnya Novi ini membela diri, karena rumahnya kerap mendapat teror didatangi rumahnya oleh korban yang disiramnya.

"Mirisnya juga yang jadi korban ini suka mengintip ini juga cacat karena siraman itu, sisi lainnya pelaku ini bisu dan tuli juga," ungkapnya.

Namun, terlepas dari apapun itu, Novi ini ibu rumah tangga dan tulang punggung keluarga serta memiliki 2 anak yang masih butuh perhatian.

Yang jadi menjadi perhatian kita dari sisi kemanusiaan. Untuk keadilannya kita meminta hakim untuk seadil-adilnya, keadilan hakim sudah dilakukan dengan tuntutan jaksa 18 bulan dan vonis 14 bulan penjara," ujarnya. 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved