Janda Siram Penguntit Pakai Air Keras

Viral Kasus Janda Siram Air Keras di Muratara, Kejati Sumsel Tegaskan Novi Bersalah: Sudah Incrah

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan angkat bicara terkait viralnya kasus yang dijalani oleh Novi seorang janda dua anak

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tentang proses hukum kasus Novi ibu Dua anak yang dipenjara karena siram tukang intip, Rabu (20/11/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan angkat bicara terkait viralnya kasus yang dijalani oleh Novi seorang janda dua anak asal Kabupaten Muratara. Novi harus mendekam di penjara usai divonis selama 14 bulan penjara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan klarifikasi, Vanny mengatakan terkait hukuman yang diberikan Pengadilan kepada Novi sudah berkekuatan hukum tetap.

"Bersama ini kami menyatakan terpidana Novi telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan jepada Adnan. Sebagaimana dalam putusan nompr 436/Pid.B/2024/PN Lubuklinggau tanggal 21 Oktober 2024. Pasal yang dijatuhkan 351 KUHP dengan pidana 1 tahun 2 bulan, " ujar Vanny dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Vanny menegaskan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah) sebab terpidana dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terima dengan putusan Majelis Hakim.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tentang proses hukum kasus Novi ibu Dua anak yang dipenjara karena siram tukang intip, Rabu (20/11/2024).
Novi Janda siram pengintip pakai air keras. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Ia juga mengungkap adanya fakta-fakta di dalam persidangan yang menyatakan terpidana Novi bersalah.

"Adnan diketahui adalah seorang Tuna rungu dan Tuna wicara mengalami luka bakar dari punggung hingga ke bawahnya," katanya.

Kendati demikian, Vanny menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi, lantaran JPU masih memerhatikan kondisi terpidana yang berstatus sebagai orangtua tunggal dan memiliki dua orang anak.

Baca juga: Anggota DPR RI Soroti Kasus Janda Siram Penguntit Pakai Air Keras di Muratara, 3 Bulan Lagi Bebas

"Dengan memerhatikan kondisi terpidana yang seorang single parent dan memiliki anak kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal," katanya.

Lanjut dia, perbuatan Novi yang menyiram air keras kepada Adnan apapun alasannya tak bisa dibenarkan. Karena termasuk perbuatan main hakim sendiri.

"Bila benar terpidana merasa terganggu kehormatannya karena diintip korban seharusnya terpidana melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," katanya.

Alasan Novi Siram Air Keras

Novi janda dua anak asal Kabupaten Muratara mencoba tegar menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lubuklinggau.

Ibu muda ini berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Ditengah NV menjalani hukuman, kedua anaknya itu dititipkan di rumah mertuanya. NVmengaku nekat menyiram Adnan dengan air keras karena puncak kekesalannya kepala pelaku karena kerap mengganggunya setiap malam.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved