Pria Jotos Polisi di Palembang

Nasib Pria Paruh Baya yang Jotos Anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Terancam 5 Tahun Penjara

Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Carel Martinus (50), sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Satuan Lalulintas

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono merilis pelaku penganiayaan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Carel Martinus (50), sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Brigadir Azhari

Pria paruh baya tersebut sebelumnya menganiaya Brigadir Azhari anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang melarang truk kontainer masuk ke dalam kota saat jam sibuk. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Haji Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (14/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Carel ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas yang sedang menjalankan tugas hingga menyebabkan anggotanya mengalami luka, penganiayaa dan pengancaman. 

"Pelaku pengaruh minuman keras, sehingga berani melakukan pemukulan kepada anggota kita yang sedang bertugas," kata dia, Sabtu (16/1/2024). 

Menurut dia, pelaku baru satu minggu bekerja melakukan pengawalan truk kontainer yang masuk kota. 

"Sehari pelaku ini bisa mengawal lima mobil, mendapat upah sebesar Rp 25 ribu," kata dia. 

Kapolrestabes Palembang memastikan pelaku bukan mantan anggota Brimob, melainkan masyarakat sipil biasa. 

"Tersangka dikenakan Pasal berlapis Pasal 213 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya.

Kronologi Kejadian

Sore itu, Brigadir Azhari bersama rekannya Aiptu Imam sedang bertugas mengatur lalu lintas kepadatan di jalan. 

Namun saat bertugas, Brigadir Azhari melihat truk berwarna merah hendak masuk ke jalan kota. 

Padahal sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019, mobil barang dalam kota hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. 

Melihat pelanggaran tersebut, Brigadir Azhari meminta mobil tersebut putar balik. 

Namun pelaku yang mengawal truk tersebut menolak hingga melanjutkan perjalanan. 

Hal tersebut memicu cek-cok mulut dan berujung pada pemukulan kepada Brigadir Azhari

"Saat itu Brigadir Azhari meminta sopir untuk memutar, tapi F yang mengawal truk tersebut malah tidak mau dan meneruskan perjalanan sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung pemukulan terhadap anggota kita," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Jumat (15/11/2024).

Korban yang mendapatkan penganiayaan memilih tidak melawan dan menjauhi pelaku, supaya keributan tak meluas. 

Namun pelaku terus mengejar untuk melampiaskan kemarahannya. 

Kemudian pelaku dan sopir truk melarikan diri. 

Namun pelaku berhasil diamankan oleh Polrestabes Palembang. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved