Berita MUBA

Martin Warga Lalan Muba Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 22 Paket Sabu

Martin (45) warga RT 004 RW 002 Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan transaksi Narkoba di rumahnya.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri ramadhoni
Terangka pengedar narkoba Martin ketika diamankan di Polres Muba bersama barang bukti narkoba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Martin (45) warga RT 004 RW 002 Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan transaksi Narkoba di rumahnya.

Tersangka diamankan Unit Satres Narkoba Polres Muba, pada Senin (11/11) sekitar pukul 17.55 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran bisnis barang haram dengan menjual narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket sabu seberat 17,29 gram.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar  mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.

"Atas informasi itu saya langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk bergerak dan melakukan penyelidikan mendalam," ujarnya Rabu (13/11/2024).

Ia menambahkan, setelah didapat informasi yang akurat kemudian anggota di lapangan langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka.

"Alhasil, dari penggerbekan dan penggeledahan tersebut secara kooperatif, tersangka langsung menyerahkan barang bukti sebanyak 22 paket sabu seberat 17,29 gram. Selain sabu, turut juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp290 ribu," jelasnya.

Ditambahkan Zanzibar, tersangka juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2," tutupnya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved