Kunci Jawaban

Jawaban Pelatihan Publikasi Ilmiah, Konsep Dasar Publikasi Ilmiah Bagian 2 Angkatan V Pintar Kemenag

Simak kunci jawaban Pelatihan Publikasi Ilmiah (Introduction) Angkatan V Modul 3.2 Konsep Dasar Publikasi Ilmiah Bagian 2 MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Simak kunci jawaban Pelatihan Publikasi Ilmiah (Introduction) Angkatan V Modul 3.2 Konsep Dasar Publikasi Ilmiah Bagian 2 MOOC Pintar Kemenag. 

D. laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur

Jawaban : D. laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur

6. Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan / gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru. Anga kredit yang bisa diperoleh guru jika laporan hasil penelitiannya dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi adalah...

A. 3

B. 2

C. 4

D. 1

Jawaban : A. 3

7. Pengertian publikasi ilmiah adalah....

A. laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru

B. Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah / madrasah 

C. sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin 

D. Laporan hasil penelitian adalah karya tulis ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di semblah / madrasahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas

Jawaban : C. sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin 

8. Angka kredit yang diperoleh guru dalam kegiatan forum ilmiah sebagai pemrasarana/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah adalah ...

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved