Pilgub Sumsel 2024

Hari Ini Bawaslu Sumsel Periksa Mawardi-Anita, Imbas Laporan HDCU Soal Netralitas ASN & Pejabat BUMD

Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati (Matahati) akan diperiksa atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Sumsel

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
sripoku.com/syahrul hidayat
Calon gubernur nomor urut 3 Ir H Mawardi Yahya didampingi cawagubnya Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH (MataHati) pada Debat Perdana Pilgub Sumsel 2024 di Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/10/2024) malam. Hari ini, Rabu (6/11/2024) Matahati akan diperiksa Bawaslu Sumsel terkait netralitas ASN yang dilaporkan HDCU. 

"Ini kok tiba-tiba Mawardi dipanggil Bawaslu, saya ingatkan hati- hati dalam penangan prosedural laporan, " ingatnya. 

Hal kedua diterangkan Amrah, harus diingatkan jika Bawaslu lahir karena sebelumnya pelaksanaan pemilu hanya ada lembaga KPU  namun diperjalanan ada kecurangan sehingga hadirlah Bawaslu untuk melakukan pengawasan, yang ada infrastruktur baik kelurahan, kecamatan, kabupaten kota dan provinsi. 

"Masa dalam kontek pengawasan hanya menerima laporan sehingga jadi pertanyaan masyarakat. Apakah hanya menerima laporan, karena pelanggaran pemilu bisa dari laporan dan temuan. Kalau keberpihakan sudah rahasia umum, jadi ayo Bawaslu lakukan pengawasan efektif dengan temuan, kalau saling lapor tidak baik untuk demokrasi, dan kita jelas melarang itu, sebabk tugas utama Bawaslu melakukan pengawasan nanti disimpulkan ada atau tidak temuan. Kalau nunggu laporan Bawaslu pasif, padahal anggaran besar, " tandasnya. 

Amrah melanjutkan, dalam proses Pilkada Sumsel, Paslon Matahati mengajak untuk berkompetisi secara fair dan tanpa harus saling menjatuhkan pasangan lain, namun dengan menjual visi misi program ke masyarakat. 

"Lapor melapor ini tandesus bagi aku, saling melapor jadi tidak baik karena saling lapor bukan tujuan menegakkan hukum, tapi terkesan saling menjatuhkan karena cari kesalahan dan untuk apa kita membuat pemilu sebagai wadah demokrasi, " tukasnya, seraya menyatakan apakah paslon Matahati akan hadir nantinya. 

Seperti diberitakan sebelumnya Kedatangan kuasa hukum paslon 1 HDCU ke Bawaslu Sumsel bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye salah satu paslon di Pilgub Sumsel 2024.

“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” terang Muhammad Widad.

Laporan ini menyebut adanya keterlibatan beberapa ASN, di dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel, Dinas Kehutanan Pemporv Sumsel, Dinas Sosial Pemprov Sumsel, dan Pejabat BUMD.

Muhammad Widad menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, untuk kemudian dikaji lebih lanjut. 

“Kami akan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini. Jika terbukti, maka ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa,” jelasnya.

Selain dugaan keterlibatan ASN laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku.

Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Itu komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi, menyampaikan bahwa hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan. 

Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.

Selain itu, terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved