Berita Palembang

Diupah Rp 10 Juta Antar 1 kg Sabu, Emir Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang 

Kurang lebih 1 kg sabu diamankan oleh Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang dari tangan Emir Yuniko (32).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono merilis kasus narkoba yang menjerat Emir Yuniko Jumat (1/11/2024) 

Masih kata Harryo, tersangka Emir merupakan pengedar.

 "Sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang yang berada di Pali dan bertransaksi di jalan, kita masih menyelidiki Bandar ini karena nomor yang digunakan dari luar negeri hingga kita masih mengidentifikasi orang ini," katanya.

Berdasarkan keterangan dan informasi yang ada Sabu ini termasuk jaringan dari Riau. 

"Barang tersebut berasal dari luar negeri masuk dari Riau dan menyebar ke seluruh daerah termasuk ke Sumatera Selatan dan Palembang," tutup Harryo sambil mengatakan diduga jaringan luar. 

Sedangkan, tersangka Emir mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta jika barang ini sampai ke pembeli.

 "Diupah 10 juta pak. Oleh seseorang tetapi saya tidak tahu orangnya. Kami komunikasi telepon teleponan" kata dia 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved