Berita Palembang
Diupah Rp 10 Juta Antar 1 kg Sabu, Emir Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang
Kurang lebih 1 kg sabu diamankan oleh Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang dari tangan Emir Yuniko (32).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kurang lebih 1 kg sabu diamankan oleh Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang dari tangan Emir Yuniko (32).
Sabu tersebut diamankan dari dua lokasi yakni di Kota Palembang dan Banyuasin dari tangan tersangka.
Tersangka ditangkap Senin (14/10/2024) dan anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti (BB) di dua lokasi berbeda.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I Blok 16 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Di lokasi pertama ini hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,39 gram 1 timbangan digital, 1 ball plastik bening, 1 buah pipet ujungnya runcing, 1 tas sandang warna hitam.
Lalu, penggeledahan dilakukan dilokasi kedua di Jalan Griya Risqi Borang, Perumahan Zayyan Regency A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Di dalam kamar di rumah tersebut, ditemukan BB berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram, 1 paper bag merek Hagia Sophia warna hitam, 1 timbangan digital, 1 ball plastik bening, 1 buah kotak silver, pipet ujungnya runcing, 1 sendok plastik warna putih.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu dan Kanit III, Ipda Edy Zulkarnain, serta Iptu Jonsi mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I Blok 16 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri yang di maksud akhirnya dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan BB 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,39 gram," kata Harryo saat memimpinrilis di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (1/11/2024) sore
Lanjut Harryo, jika tersangka merupakan residivis kasus sama narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan dilokasi pertama langsung melakukan penggeledahan dilokasi kedua di Jalan Griya Risqi Borang, Perumahan Zayyan Regency A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Di TKP tersebut sebuah rumah kontrakan dan dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan dan ditemukan BB Sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram," bebernya.
Menurut Harryo, pihaknya kini masih mengidentifikasi pengirim barang haram tersebut kepada tersangka.
"Hasil indentifikasi dan pengembangan bandar ini merupakan pemain lama, namun saat ini masih dalam penyelidikan keberadaan bandar," ungkapnya.
Kedepan akan mengintensifkan pengungkapan kasus narkotika, Karena Palembang salah satu pasar Narkotika jenis Sabu.
"Jadi kita tidak akan berhenti disini saja dan terus dilakukan pengembangan," tegasnya.
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 4 September 2025 Malam |
![]() |
---|
Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Respon Komisi V DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.