Mahasiswa Unsri Alami Pelecehan
Aliansi BEM Unsri Bentuk Unit Anti Pelecehan, Lindungi Para Korban Pelecehan Seksual
Perhatian terhadap isu pelecehan seksual di lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri) beberapa waktu belakangan ini semakin meningkat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Perhatian terhadap isu pelecehan seksual di lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri) beberapa waktu belakangan ini semakin meningkat.
Informasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), ada sejumlah korban pelecehan yang merasa terabaikan dan tidak mendapatkan dukungan yang memadai.
"Para korban ini juga mengalami stigma negatif baik dari lingkungan kampus maupun masyarakat umum," kata Malikra Akbar dari Departemen Eksternal BEM Unsri, Kamis (31/10/2024).
Malikra mengungkapkan, aliansi BEM se-Unsri pun telah membentuk Unit Anti Pelecehan (UAP).
Unit ini dibentuk dengan tujuan untuk mewadahi laporan korban pelecehan seksual, mengumpulkan tuntutan dan melindungi para korban.
"Pembentukan UAP anggotanya mahasiswi semua dari 10 fakultas yang ada di Unsri. Ini sebagai bentuk wadah pelaporan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi," ungkap Malikra.
UAP akan mengawal kasus pelecehan seksual hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Unit ini dibentuk setelah BEM Unsri melakukan konsolidasi dengan Garda Sriwijaya pada Minggu (27/10/2024) lalu.
"Diharapkan ini bisa menjadi pintu bagi seluruh mahasiswi Unsri untuk melapor jika mereka mendapatkan tindak kekerasan seksual, entah dari saudara FA maupun pelaku-pelaku lainnya," terang Malikra.
Berikut ini poin-poin tuntutan UAP kepada Rektorat Unsri :
1. Memberikan sanksi tegas dan setimpal kepada seluruh pelaku pelecehan seksual berupa drop out bagi mahasiswa, pemberhentian secara tidak terhormat dan pencabutan hak-hak secara permanen bagi dosen dan tenaga kependidikan.
2. Mengaktifkan dan mendukung penuh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsri dalam melakukan tugasnya sesuai amanat peraturan yang berlaku.
3. Penanganan kasus secara tuntas dan transparan.
4. Memberikan kebutuhan perlindungan dan memfasilitasi kebutuhan secara menyeluruh bagi korban pelecehan seksual.
Terpisah, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsri Prof. Dr. Radiyati Umi Partan mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk investigasi.
"Kami akan turunkan tim investigasi supaya masalahnya bisa clear," kata Radiyati.
Rektorat Unsri Didesak Segera Tindak Eks Wakil Ketua BEM yang Terlibat Pelecehan Mahasiswi |
![]() |
---|
Jejak Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Unsri dalam 3 Tahun Terakhir, dari Dosen hingga Aktivis |
![]() |
---|
Pengamat Minta Rektor Unsri Tindak Tegas Pelaku Pelecehan, Jika Terbukti Harus Diberhentikan |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Belum Terima Laporan Pelecehan Mahasiswi Unsri |
![]() |
---|
Ketakutan Mahasiswi Pasca Kasus Pelecehan Terulang Kembali di Kampus Unsri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.