Sosok Dwiarso Budi Santiarto Ketua Tim Periksa Majelis Kasasi Ronald Tannur Lengkap Rekam Jejaknya
Dwiarso Budi Santiarto ketua tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
SRIPOKU.COM - Mahkamah Agung (MA) menunjuk 3 orang yang menjadi tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Untuk melakukan tugas tersebut Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," tambahnya.
Adapun tim pemeriksa terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, dan Noor Edi Yono.
Berikut profil Dwiarso Budi Santiarto:
dikutip dari Kompas.com, Dwiarso Budi Santiarto lahir pada 14 Maret 1962.
Artinya, saat ini ia berusia 62 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Dwiarso lulusan S2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto tercatat sebagai Hakim Agung.
Adapun selama menjadi hakim, kasus kontroversial yang pernah ditanganinya, satu di antaranya kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Dwiarso menjadi Hakim Ketua dalam kasus tersebut.
Saat itu, ia juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara, hukumannya lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Sejak saat itu, Dwiarso Budi Santiarto mulai dikenal.
Beberapa saat setelah menjatuhkan vonis untuk Ahok, bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Latihan Soal Materi Mengenal Perangkat Keras dan Otak Komputer Mapel Informatika Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.