Berta Viral

Jaksa Tangani Kasus Bu Guru Supriyani Bakal Diperiksa, Kejati Sultra Pastikan Sidang Berlaku Adil

Jaksa yang menangani kasus guru honorer, Supriyani bakal diperiksa, Kejati Sultra pastikan sidang berlaku adil.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Jaksa Tangani Kasus Bu Guru Supriyani Bakal Diperiksa, Kejati Sultra Pastikan Sidang Berlaku Adil 

Setelah persidangan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konawe Selatan.

 "Apabila ada kesalahan SOP, pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," jelas Anang.

Sidang Perdana
 
Sidang perdana kasus Supriyani telah berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Para jaksa penuntut umum (JPU) masih meyakini bahwa Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Dengan langkah-langkah ini, Kejati Sultra berupaya memastikan bahwa kasus guru Supriyani ditangani secara transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Guru Supriyani Tolak Mediasi

Dimintai keluarga korban uang damai Rp50 juta, Supriyani sebut dipaksa penyidik akui pukul murid.
Dimintai keluarga korban uang damai Rp50 juta, Supriyani sebut dipaksa penyidik akui pukul murid. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Video, Padahal Jatuh di Sawah Aipda HW Ngotot Penjarakan Supriyani, Hasil Visum Anak Polisi Bocor

Sebagai informasi, sebelum sidang perdana dimulai, keluarga Aipda WH menghampiri Supriyani dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi.

Namun proses mediasi antara guru Supriyani dengan keluarga Aipda WH gagal sehingga dugaan kasus penganiayaan siswa diselesaikan di pengadilan.

Dengan tegas, guru Supriyani menolak upaya mediasi tersebut karena berkas perkara telah masuk pengadilan.

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan kliennya yakin tidak terlibat pemukulan dan ingin kasus selesai di persidangan."Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," bebernya, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan tak ada restorative justice lantaran Supriyani mengaku tak memukul korban yang masih kelas 1 SD.

"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," tegasnya.

Dengan adanya persidangan, Supriyani berharap kebenaran kasus ini terungkap termasuk upaya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta.

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tukasnya.

Sementara itu, Ketua  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas dalam mengawal kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved