Berta Viral

Jaksa Tangani Kasus Bu Guru Supriyani Bakal Diperiksa, Kejati Sultra Pastikan Sidang Berlaku Adil

Jaksa yang menangani kasus guru honorer, Supriyani bakal diperiksa, Kejati Sultra pastikan sidang berlaku adil.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Jaksa Tangani Kasus Bu Guru Supriyani Bakal Diperiksa, Kejati Sultra Pastikan Sidang Berlaku Adil 

SRIPOKU.COM – Jaksa yang menangani kasus guru honorer, Supriyani bakal diperiksa, Kejati Sultra pastikan sidang berlaku adil.

Seperti diketahui kasus guru Supriyani terus bergulir dan jadi perhatian piblik hingga kini.

Sebelumnya Guru Supriyani dilaporkan telah memukul anak Aipda WH menggunakan ganggang sapu di dalam kelas.

Aipda WH merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini mendapat sorotan lantaran Supriyani mengaku tak melakukan pemukulan ke siswa.

Bahkan, Supriyani sempat ditahan di Lapas meski membantah.

Kabar terbaru, setelah guru Supriyani menolak upaya mediasi dan sidang dimulai, Kejati Sultra akan memeriksa secara internal jaksanya dalam kasus ini.

Istri Aipda Wibowo yang Buat Guru Honorer Supriyani Dipenjara Buka Suara, Kuak Kejanggalan Luka Anak
Istri Aipda Wibowo yang Buat Guru Honorer Supriyani Dipenjara Buka Suara, Kuak Kejanggalan Luka Anak (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Baca juga: Pengakuan Kades Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Ini Bantahan Aipda Wibowo

Hal ini diungkap oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna.

Anang mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan internal terhadap jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Anang menyatakan bahwa saat ini, Kejati Sultra tengah memfokuskan perhatian pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan persidangan Supriyani berjalan dengan adil.

Kasus ini telah memasuki tahap pengadilan, dan Anang menekankan pentingnya pengawasan agar proses persidangan berlangsung dengan baik.

 Ia juga menyatakan bahwa seharusnya kasus ini bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sejak awal.

"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," tambahnya dilasnir dari Tribunnews.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kejati Sultra telah menurunkan tim untuk mengawasi penanganan kasus Supriyani di Kejari Konawe Selatan.

Anang berkomitmen untuk memastikan Supriyani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved