Selebgram Al Naura Ditangkap
Alnaura Langsung Dijemput Mobil Tahanan Kejari Palembang, Bakal Jalani Hukuman Penjara 2 Tahun
Alnaura diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Selebgram Alnaura Karima Pramesti terpidana kasus penipuan yang sudah menjadi DPO Kejari Palembang selama dua tahun ditangkap dan sedang dalam perjalanan menuju Palembang, Sabtu (26/10/2024).
Berdasarkan rilis yang diterima, Alnaura diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
"Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar.
Ia dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Pantauan di Bandara SMB II Palembang, tim Kejari Palembang telah menunggu kedatangan terpidana Alnaura di pintu kedatangan domestik, Sabtu (26/10/2024).
Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang telah bersiaga di depan pintu kedatangan domestik.
Ditangkap di Jepang
Melalui rilis yang dibagikan sabtu 26 Oktober 2024, pagi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice.
"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice," ungkapnya.
"identitas subjek Red Notice tersebut yakni Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas," Kata Kapuspenkum.
Ia juga mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
"Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022," bebernya.
Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
"Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia," Tutupnya.
Al Naura Jalani Sisa Hukuman, Kalapas Palembang Ungkap Keadaannya: Tidak Syok |
![]() |
---|
Para Korban Geram Lihat Al Naura Lambaikan Tangan Begitu Tiba di Palembang |
![]() |
---|
Tiba di Palembang Selebgram Al Naura Langsung Ditahan Usai Ditangkap Interpol di Tokyo |
![]() |
---|
Detik-detik Selebgram Palembang Alnaura Dijemput Kejari Pakai Baju Tahanan, Bakal Dipenjara 2 Tahun |
![]() |
---|
Profil Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang, Diburu Interpol Kasus Investasi Bodong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.